Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kerusuhan di PN Bulukumba, Keluarga Korban Serang Terdakwa hingga 1 Orang Tertembak

Kompas.com - 14/06/2019, 14:04 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Satu warga atas nama Irwan (39), warga Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, Bulukumba, dilaporkan terkena peluru polisi saat terjadi bentrokan.

Kejadian ini juga terekam dalam video yang tersebar dan viral di media sosial.

Saat bentrokan terjadi, petugas kepolisian yang hendak menghentikam kerusuhan itu berkali-kali melakukan tembakan peringatan.

Hingga pada akhirnya, sebelum video berakhir, seorang warga berjalan terpincang-pincang dengan luka darah di bagian kakinya.

Sementara itu, polisi telah mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pelemparan dan menyerang polisi. Lalu 10 orang telah dijadikan tersangka kasus perusakan.

Sementara itu, dua orang ditetapkan menjadi DPO karena dianggap sebagai provokator. Dalam kerusuhan itu polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik.

Baca juga: Aniaya 2 Remaja, Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

4. Pelaku yang tertembak jadi tersangka dan DPO

Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan menyebut, Irwan saat ini masih dalam proses pencarian.

"Dugaan sementara seperti itu, karena yang bersangkutan diduga terkena tembakan petugas. Saat ini masih dalam pencarian," kata Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/6/2019).

Syamsu menambahkan, Irwan sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Bulukumba tersebut. Ia terbukti membawa senjata tajam berupa badik.

"Dia sudah DPO dan ditetapkan sebagai tersangka yang terlihat dalam video membawa senjata tajam badik dan menyerang petugas sekaligus pengerusakan kantor PN," jelasnya.

Baca juga: 5 Fakta Bripka Afrizal Tewas Saat Kejar Perampok, Tertembak di Dada Kanan hingga Janji Pulang ke Rumah

Sumber: KOMPAS.com (Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com