Salin Artikel

4 Fakta Kerusuhan di PN Bulukumba, Keluarga Korban Serang Terdakwa hingga 1 Orang Tertembak

KOMPAS.com - Seorang warga tertembak saat kerusuhan di halaman Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (11/6/2019).

Kerusuhan terjadi saat sidang kasus pembunuhan seorang warga bernama Syahrul (23). Keluarga korban berusaha menghakimi para terdakwa yaitu MR (17), Andi Dedi Mappamadeng (28), Laode Mauliding alias Alif (21), dan Wahyuda (19).

Sementara itu, warga yang tertembak bernama Irwan (39). Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena Irwan diduga membawa senjata tajam berupa badik.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, dirusak oleh beberapa warga usai sidang kasus pembunuhan seorang warga bernama Syahrul (23) yang digelar Selasa (11/6/2019).

Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu mengatakan, perusakan terjadi lantaran warga dari keluarga korban gagal menghakimi terdakwa pembunuhan. Beberapa kaca jendela, AC, hingga pintu kaca pengadilan pecah dan rusak.

"Karena dapat dicegah oleh personel pengamanan Polres Bulukumba, akhirnya massa yang tidak dapat melampiaskan keinginannya melempari kantor PN dengan batu," kata Syamsu kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Saat sidang, tampak keluarga dan kerabat korban menunggu terdakwa pembunuhan keluar dari Pengadilan Negeri Bulukumba untuk menyerangnya.

Namun, karena polisi sigap mengamankan para terdakwa saat keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Bulukumba menuju mobil tahanan, massa dari keluarga korban pun geram dan mengamuk. Massa nekat menyerang aparat kepolisian yang berjaga.

Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, perusakan beberapa bangunan dan fasilitas di PN Bulukumba terjadi lantaran massa gagal menghakimi terdakwa pembunuhan.

Akibatnya, beberapa kaca jendela, AC, hingga pintu kaca pengadilan pecah dan rusak.

"Pengadilan Negeri adalah lembaga hukum yang patut kita hormati dalam menyelesaikan seluruh perkara hukum. Siapa pun yang bertindak anarkis atau menganggu ketertiban di pengadilan akan ditindak tegas," kata Dicky dalam keterangan resminya, Kamis (13/6/2019).

Satu warga atas nama Irwan (39), warga Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, Bulukumba, dilaporkan terkena peluru polisi saat terjadi bentrokan.

Kejadian ini juga terekam dalam video yang tersebar dan viral di media sosial.

Saat bentrokan terjadi, petugas kepolisian yang hendak menghentikam kerusuhan itu berkali-kali melakukan tembakan peringatan.

Hingga pada akhirnya, sebelum video berakhir, seorang warga berjalan terpincang-pincang dengan luka darah di bagian kakinya.

Sementara itu, polisi telah mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pelemparan dan menyerang polisi. Lalu 10 orang telah dijadikan tersangka kasus perusakan.

Sementara itu, dua orang ditetapkan menjadi DPO karena dianggap sebagai provokator. Dalam kerusuhan itu polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik.

Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan menyebut, Irwan saat ini masih dalam proses pencarian.

"Dugaan sementara seperti itu, karena yang bersangkutan diduga terkena tembakan petugas. Saat ini masih dalam pencarian," kata Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/6/2019).

Syamsu menambahkan, Irwan sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Bulukumba tersebut. Ia terbukti membawa senjata tajam berupa badik.

"Dia sudah DPO dan ditetapkan sebagai tersangka yang terlihat dalam video membawa senjata tajam badik dan menyerang petugas sekaligus pengerusakan kantor PN," jelasnya.

Sumber: KOMPAS.com (Himawan)

https://regional.kompas.com/read/2019/06/14/14042081/4-fakta-kerusuhan-di-pn-bulukumba-keluarga-korban-serang-terdakwa-hingga-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke