Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Dituntut 6 Tahun hingga Mengaku Bertanggung Jawab

Kompas.com - 14/06/2019, 13:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdakwa Bahar bin Smith mengaku akan bertanggung jawab dengan perbuatannya dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja.

Hal itu terungkap usai Bahar menjalani sidang di Gedung Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019).

Jaksa penuntut umum menuntut Bahar dengan tuntutan hukumam 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Bahar didakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17).

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 dan membuat korban luka berat.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Terdakwa Bahar dituntut 6 tahun penjara

Terdakwa Bahar bin Smith dalam sidang tuntutan di di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019).KOMPAS.com/RENI SUSANTI Terdakwa Bahar bin Smith dalam sidang tuntutan di di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Edison, jaksa menilai penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.

Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat.

“Karena itu, JPU menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dipotong selama masa tahanan. Kemudian membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2.000,” tutur jaksa Purwanto Joko, Kamis.

Baca juga: Aniaya 2 Remaja, Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

2. Terdakwa berulang kali ucapkan akan bertanggung jawab

Tampak Bahar bin Smith tengah mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian saat memasuki ruang sidang yang berlokasi di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).KOMPAS.com/AGIEPERMADI Tampak Bahar bin Smith tengah mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian saat memasuki ruang sidang yang berlokasi di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).

Seusai persidangan, Bahar tidak banyak memberikan komentar. Saat wartawan meminta tanggapan atas tuntutan yang disampaikan jaksa, Bahar menjawab akan bertanggung jawab dengan perbuatannya.

“Saya siap bertanggung jawab dunia akhirat. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujar Bahar.

Saat ditanya apa yang akan disiapkan Bahar dan tim kuasa hukumnya, Bahar kembali menyampaikan kalimat yang sama berulang kali sambil meninggalkan ruangan sidang.

Baca juga: Usai Disiksa, 2 Korban Dipaksa Saling Berkelahi oleh Bahar Bin Smith

3. Dalam persidangan, Bahar mengaku tak percaya aparat hukum

Bahar Bin Smith tengah duduk di kursi pesakitan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.KOMPAS.com/AGIEPERMADI Bahar Bin Smith tengah duduk di kursi pesakitan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Sebelumnya dalam persidangan, Bahar menyatakan kepada majelis hakim mengerti dengan tuntutan yang dibacakan JPU.

Bahar juga menyinggung soal alasan kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi.

"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa enggak laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respons, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar.

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Siap Bertanggung Jawab Atas Apa yang Saya Lakukan

4. Bahar mengakui kesalahannya di depan majelis hakim

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan.

Pada sidang sebelumnya, Bahar bin Smith mengakui kesalahannya menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar, saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

Seperti diketahui, Bahar dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh jaksa atas kasus dugaan penganiayaan MKU dan CAJ.

Baca juga: Pleidoi Bahar bin Smith Akan Patahkan Argumen Jaksa

5. Kuasa hukum harap pledoi Bahar akan patahkan tuduhan jaksa

Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.ANTARA/Rivan Awal Lingga Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

Perwakilan kuasa hukum Bahar bin Smith, terdakwa penganiayaan dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), menyiapkan pledoi atau pembelaan untuk mematahkan argumen jaksa penuntut umum (JPU).

“Menanggapi tuntutan jaksa, kami akan menyiapkan pledoi untuk mematahkan argumen jaksa,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, seusai sidang Bahar, Kamis (13/6/2019).

Dalam sidang tuntutan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, hari ini, jaksa menilai Bahar melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU hingga keduanya mengalami luka berat

Baca juga: Ini Alasan Bahar bin Smith Aniaya 2 Remaja

Sumber: KOMPAS.com (Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com