Salin Artikel

5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Dituntut 6 Tahun hingga Mengaku Bertanggung Jawab

KOMPAS.com - Terdakwa Bahar bin Smith mengaku akan bertanggung jawab dengan perbuatannya dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja.

Hal itu terungkap usai Bahar menjalani sidang di Gedung Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019).

Jaksa penuntut umum menuntut Bahar dengan tuntutan hukumam 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Bahar didakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17).

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 dan membuat korban luka berat.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Edison, jaksa menilai penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.

Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, mengakibatkan korban luka berat, dan meresahkan masyarakat.

“Karena itu, JPU menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dipotong selama masa tahanan. Kemudian membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2.000,” tutur jaksa Purwanto Joko, Kamis.

Seusai persidangan, Bahar tidak banyak memberikan komentar. Saat wartawan meminta tanggapan atas tuntutan yang disampaikan jaksa, Bahar menjawab akan bertanggung jawab dengan perbuatannya.

“Saya siap bertanggung jawab dunia akhirat. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujar Bahar.

Saat ditanya apa yang akan disiapkan Bahar dan tim kuasa hukumnya, Bahar kembali menyampaikan kalimat yang sama berulang kali sambil meninggalkan ruangan sidang.

Sebelumnya dalam persidangan, Bahar menyatakan kepada majelis hakim mengerti dengan tuntutan yang dibacakan JPU.

Bahar juga menyinggung soal alasan kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi.

"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa enggak laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respons, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar.

Pada sidang sebelumnya, Bahar bin Smith mengakui kesalahannya menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar, saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

Seperti diketahui, Bahar dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh jaksa atas kasus dugaan penganiayaan MKU dan CAJ.

Perwakilan kuasa hukum Bahar bin Smith, terdakwa penganiayaan dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), menyiapkan pledoi atau pembelaan untuk mematahkan argumen jaksa penuntut umum (JPU).

“Menanggapi tuntutan jaksa, kami akan menyiapkan pledoi untuk mematahkan argumen jaksa,” ujar perwakilan tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, seusai sidang Bahar, Kamis (13/6/2019).

Dalam sidang tuntutan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, hari ini, jaksa menilai Bahar melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU hingga keduanya mengalami luka berat

Sumber: KOMPAS.com (Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2019/06/14/13144671/5-fakta-sidang-bahar-bin-smith-dituntut-6-tahun-hingga-mengaku-bertanggung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke