Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tulang Punggung Keluarga, Tersangka Dugaan Makar Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 29/05/2019, 15:19 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus dugaan makar, Rafdinal (44).

Salah satu alasan yang dikemukakan kuasa hukumnya adalah Rafdinal merupakan tulang punggung bagi keluarganya.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kota Medan Padian Siregar mengatakan, permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah diajukan pada saat pemeriksaan, tanggal 27 Mei 2019  yang lalu.

Baca juga: Polisi Jemput Paksa Pria Asal Medan yang Diduga Terlibat Makar

Dalam permohonan tersebut, ada tiga yang berlaku sebagai penjamin, yakni Ketua DPP Pemuda Muhamadiyah Kota Medan, Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Sumut.

"Penangguhan penahanan ini karena bahwa memang Buya Rafdinal ini tulang punggung keluarga. Tentu, menjelang Lebaran, secara psikologi keluarga, bagi kita penting untuk penangguhan penahanan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2019).

Alasan kedua, selama proses pemeriksaan oleh penyidik di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rafdinal cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik.

Selain itu, dengan tiga penjamin tersebut, atas nama reputasi tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Rafdinal juga tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dan penyidikan ketika dibutuhkan baik oleh Polda Sumut maupun penegak hukum lainnya.

Dalam kaitan komitmen bersama, pihaknya secara resmi mengimbau agar istrumen-inturumen Muhamadyah dan organisasi otonom apakah itu Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah untuk menahan diri.

Selain itu, dia juga mengimbau agar tidak menyampaikan pernyataan dan tindakan yang dapat memperkeruh upaya permohonan penangguhan Rafdinal.

"Termasuk jangan mengeluarkan tekanan dalam bentuk demonstrasi ataupun tekanan fisik melalui media sosial itu imbauan resmi yang kita sampaikan dari Muhammadiyah Kota Medan," terangnya.

Baca juga: Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar

Dia menambahkan, permohonan tersebut adalah agar penahanan dialihkan dari tahanan di rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota atau tahanan rumah.

"Itu harapan kami. Dengan perkaranya sendiri, tentu itu kan diskusi lah. Yang berhak menjelaskan penafsiran pasal itu pihak kepolisian. Dalam kaitan itu, Buya Rafdinal sudah menyawab pertanyaan kepolisian," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar, yakni Rafdinal yang merupakan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Sumatera Utara (GNPF Sumut) dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, keduanya ditangkap pada Senin (27/5/2019).

Dikatakannya, Rafdinal yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Sebagaimana diketahui, kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjend Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja Medan beberapa waktu lalu.

Keduanya diduga kuat telah mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com