Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Truk Bermuatan Kubik Kayu Ilegal Diamankan

Kompas.com - 22/05/2019, 16:00 WIB
Junaedi,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Empat truk bermuatan puluhan kubik kayu bantalan jenis merah ditahan petugas Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD KPHL Mapilli, Polewali Mandar, saat melintas di jalan trans Sulawesi Barat, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Selasa malam (21/5/2019).

Kayu yang diduga dokumennnya janggal tersebut adalah milik pengusaha kayu asal Mamuju dan Polewali Mandar.

Salah satu supir truk, Rio mengaku, mengambil kayu tersebut di salah satu perkampungan di pedalaman wilayah Polman.

Baca juga: KLHK dan KPK Bahas Penanganan Kasus Kayu Ilegal

 

Namun, ia tidak tahu nama tempat pengambilan kayu tersebut. Ia juga mengaku tidak tahu nama jenis kayunya karena hanya disuruh oleh bosnya.

Rencananya, kayu tersebut akan dibawa ke salah satu pedagang kayu di Kabupaten Pinrang, Sulsel.

"Saya tidak tahu Pak, karena saya orang baru dari Palopo. Saya belum hapal nama kampung disini," akunya saat ditemui di pos jaga kehutanan, Rabu (22/5/2019).

Petugas Dishut KPHL Mapilli Polman Hermanto menyatakan, kayu jenis merah yang diperkirakan jumlahnya puluhan kubik tersebut ditahan petugas kehutananan karena dokumennya ditemukan tidak berkesesuaian dengan faktanya.

Baca juga: Polres Nias Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kayu Ilegal

 

Petugas Dishut juga menyatakan, empat truk yang membawa kayu asal Mamuju dan Polman tersebut kelebihan beban.

“Dari hasil pemeriksaan kami, dokumen dengan muatan truk tersebut tidak berkesesuain,” jelasnya.

Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Sulawesi Barat, Nenny Tandi Rapak yang dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan jika mobil truk yang memuat kayu puluhan kubik tujuan Kabupaten Pinrang 2 unit mobil truk dan 2 unit lainnya tujuan Makassar.

Saat diperiksa petugas, diduga memiliki dokumen yang tidak sinkron dengan isi muatan mobil truk tersebut.

”Dokumennya tidak sinkron dengan isi angkutan yang dimuat oleh mobil truk tersebut, isi yang termuat dengan data pada dokumen tidak ada kesesuain dan diduga terjadi kelebihan volume," jelasnya.

Baca juga: Lagi, Satgas Pamtas Temukan Puluhan Kubik Kayu Ilegal di Hutan Lindung Nunukan

Pihaknya juga akan segera melakukan lacak balak untuk mengetahui asal usul kayu tersebut. Jika hasil proses lacak balak nantinya ditemukan asal kayu tersebut dari hutan lindung, maka pemiliknya akan dikenakan sanksi pidana sesuai undang- undang yang berlaku.

”Kami juga akan tetap memberikan pembinaan kepada pelaku pengusaha kayu sesuai dengan perintah Gubernur Sulbar yang tertuang dalam Pergub no 12 tahun 2017. Saat ini, ke 4 unit kendaraan pengangkut kayu tersebut berserta isi diamankan di Pos Polhut Kecamatan Binuang, untuk selanjutnya akan dilakukan lacak balak.” pungkasnya.

Untuk sementara keempat mobil tersebut kini masih ditahan di pos jaga kehutanan di Jalan Poros Makassar Kecamatan Binuang. Mobil tersebut kini masih tertutup rapat dengan terbungkus kain terpal yang rapi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com