Eko menambahkan, hubungan itu mereka lakukan sehari setelah mereka berpacaran.
Untuk menutupi kehamilannya, korban menggunakan baju yang lebih longgar dari biasanya.
Dilihat dari latar belakang, korban dan pelaku sama-sama pihak yang tidak mendapatkan kasih sayang.
Ayah korban berprofesi sebagai buruh serabutan sedangkan keluarga pelaku kedua orangtuanya telah berpisah.
Dengan keterbatasan itu, orangtua tidak sempat mendampingi proses tumbuh kembang anak.
"Bahkan masih banyak di keluarga kita yang menganggap pendidikan seks pada anak adalah hal yang tabu, sehingga anak mempraktekkan sendiri," ujarnya.
Menurutnya, pencabulan pada anak, khususnya di Lampung Tengah sendiri terhitung dari bulan Mei 2019 sudah ada 36 kasus. Empat anak di antaranya dalam keadaan hamil.
Terkait kasus korban NP, mendamping masih mengupayakan agar korban dapat mengikuti ujian kenaikan kelas terpisah dari teman sekolahnya.
Selain mendapatkan hak pendidikan, korban juga mendapatkan hak perawatan dan pelayanan kesehatan sebagai tanggung jawab negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.