JAYAPURA, KOMPAS.com - Saksi dari PDIP melakukan interupsi saat pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Dogiyai tingkat Provinsi Papua karena ia mengklaim suara partainya untuk kursi DPR RI hilang sebanyak 20.257.
"Di Distrik Kamu Timur, Kamu Utara, Kamu Selatan, PDIP dapat 20.257 suara, lalu rekapan di tingkat distrik berbeda dengan tingkat kabupaten jadinya kosong," ungkap Paskalis Letsoin, saksi dari PDIP di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Provinsi Papua pada Pemilu 2019, di Kota Jayapura, Senin (6/5/2019).
Akibat hal tersebut, ia pun meminta hasil rekapitulasi suara DPR RI yang dilakukan KPUD Dogiyai dibatalkan.
Baca juga: Penembak Jitu Disiagakan di Lokasi Hitung Suara Pemilu 2019 KPU Jatim
Atas permintaan tersebut, Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu yang memimpin rapat tersebut sempat menskors proses rekapitulasi selama 30 menit.
Setelah skors dicabut, Ketua Bawaslu Papua Metusalak Infandi mengungkapkan, hingga kini Bawaslu belum dapat dokumen DA1 dari sembilan distrik di Dogiyai. Sementara total hanya ada 10 distrik.
Secara lisan, ia pun meminta KPU Papua untuk menskors kembali pleno rekapitulasi suara dari Kabupaten Dogiyai.
"Saran kepada Bawaslu Dogiyai untuk memberikan waktu 2 x 24 jam kepada KPUD Dogiyai untuk mereka memberikan dokumen tersebut," ucapnya.
Baca juga: 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Coblos Sisa Surat Suara Pemilu di Aceh Utara
Atas saran tersebut, Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu langsung menskorsing pleno selama dua hari.
Sebelumnya, pada 3 April 2019, hasil rekapitulasi suara Kabupaten Dogiyai sudah akan diplenokan di tingkat provinsi.
Namun, ketika diketahui belum ada tanda tangan dari para saksi dan Bawaslu Dogiyai pada berita acara pleno rekapituasi suara, maka KPU Papua memerintahkan komisioner KPUD Dogiyai kembali ke daerahnya dan melengkapi dokumen tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.