Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi-Ma'ruf Menang di Pemungutan Suara Ulang TPS 2 Balok di Kendal

Kompas.com - 27/04/2019, 23:09 WIB
Slamet Priyatin,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo- Amin Ma’aruf, menang dalam pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 2 Balok Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (27/4/2019).

Jokowi-Ma'ruf memperoleh 122 suara, mengungguli pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga yang memperoleh 40 suara.

Daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 2 Balok Kendal ini ada 234 pemilih. Sementara yang menggunakan hak pilihnya ada 171 orang. Sebanyak 162 surat suara dinyatakan sah, sedang 9 surat suara rusak.

Baca juga: Terowongan Jalan Kendal, Jalur Pedestrian Artistik di Jantung Ibu Kota

Menurut Ketua KPUD Kendal, Hevy Indah Oktaria, pemungutan suara ulang di TPS 2 Balok Kendal dilakukan karena pada pilihan 17 April lalu, ada tiga pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap.

Tiga orang itu berasal dari Brebes. Mereka saat memilih menggunakan kartu tanda penduduk, dan tidak membawa kartu A5 untuk pindah nyoblos.

Pemungutan suara ulang di TPS 2 Balok Kendal Jawa Tengah. KOMPAS.com/SLAMET PRIYATIN Pemungutan suara ulang di TPS 2 Balok Kendal Jawa Tengah.
“Pemungutan suara yang diulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, serta DPRD Jawa Tengah,” kata Hevy.

Hevy, menjelaskan 'lolosnya' tiga orang hingga bisa nyoblos di TPS 2 Balok tersebut dikarenakan kekurang telitian KPPS. Pemilih yang menggunakan suaranya pada pemilihan 17 April kemarin, ada 193 orang.

“Saya berharap warga yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang ini, lebih banyak kalau dibanding coblosan 17 April lalu,” ujarnya.

Baca juga: Serunya Berburu Kuliner Khas Kendal di Pasar Karetan

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardani, usai melakukan pantauan di TPS 2 Balok Kendal, mengatakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Balok ini memang karena adanya temuan pelanggaran administrasi.

Yaitu adanya tiga pemilih dari luar kota yang diketahui tidak membawa A5 atau surat pindah nyoblos. Oleh sebab itu, Bawaslu kemudian melaporkan temuan itu ke KPUD Kendal, supaya dilakukan pemungutan suara ulang.

Tugas Bawaslu, menurutnya, hanya mengawasi dan menegakkan aturan pemilu. "Soal apakah KPU melakukan pemungutan suara ulang atau tidak, itu terserah mereka. Tentu juga ada aturan lain, bila tidak melakukan pemungutan suara ulang," kata Odilia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com