TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman meminta maaf kepada masyarakat setelah dirinya dinyatakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, Jumat (26/4/2019).
"Kepada masyarakat Kota Tasikmalaya saya meminta maaf, semuanya mungkin sudah mengetahui kami sedang menghadapi masalah. Mohon doanya semoga diberi kekuatan, kesabaran," jelas Budi Budiman saat meresmikan sebuah mal di Kota Tasikmalaya, Jumat sore.
Budi pun sempat mengatakan candaan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah kado ulang tahunnya yang ke-54. Pasalnya pada tanggal 27 April besok, merupakan hari ulang tahun Budi.
"Saya besok satu hari lagi ulang tahun ke 54. Semoga diberi kekuatan dan keberkahan," katanya.
Baca juga: Suap Wali Kota Tasikmalaya Terkait Dana untuk Jalan, Irigasi, dan Rumah Sakit
Dalam menghadapi kasus yang dijalaninya, Budi mengaku telah menunjuk seorang pengacara asal Tasikmalaya, Bambang Lesmana.
"Yang jelas, kami mengikuti proses hukumnya," katanya.
Kuasa hukum yang ditunjuk Budi Budiman, yakni Bambang Lesmana diketahui merupakan pengacara Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir dalam kasus korupsi dana hibah bansos beberapa waktu lalu.
Bambang sendiri saat ini sedang menelaah data-data terkait kasus yang menimpa wali Kota Tasikmalaya.
"Pertama kami kooperatif dulu terhadap KPK. Kami ingin menunjukkan bahwa Wali Kota Tasikmalaya memberikan contoh kepada masyarakat, dia taat hukum," ujar Bambang.
Pihak Budi pun selama menjalani proses hukum ini tak akan menempuh proses praperadilan. Pihaknya saat ini berupaya mengumpulkan informasi dari wali kota, dan akan membiarkan tim penyidik KPK bekerja maksimal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan