Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sempat Dihadang Coast Guard Vietnam saat Amankan 2 Kapal Pencuri Ikan di Natuna

Kompas.com - 24/04/2019, 13:53 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

NATUNA, KOMPAS.com - Kapal Patroli (KP) Baladewa 8002 Baharkam Mabes Polri menangkap dua kapal ikan asing asal Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kedua kapal tersebut masing-masing bernama KG 93689 TS dan KG 93690 TS.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, kedua kapal diamankan karena melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Natuna, Selasa (16/4/2019).

Erlangga mengatakan, saat proses penangkapan, petugas KP Baladewa sempat dihadang coast guard Vietnam.

Namun, petugas tetap berhasil mengamankan kapal Vietnam tersebut, setelah petugas memberikan peringatan keras kepada petugas coast guard Vietnam yang kemudian pergi dari teritorial wilayah perairan Indonesia.

"Kedua kapal tersebut yakni, KG 93689 TS yang ditangkap sekitar pukul 16.23 WIB di titik koordinat 05° 27' 690" N - 105° 42' 010" E dengan jumlah ABK sembilan orang, nama Nakhoda Nguyen Thanh Tung, dengan muatan ikan campur dan cumi kering," kata Erlangga ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: Jelang Coblosan, Menteri Susi Pimpin Langsung Operasi Illegal Fishing di Natuna

Kapal keduanya, KG 93690 TS ditangkap sekitar pukul 16.37 WIB di titik koordinat 05° 28' 303" N - 105° 40' 279" E dengan jumlah ABK lima orang dan nama nakhoda Dang Bao Quoc, dengan muatan cumi kering.

Dari muatan kedua kapal Vietnam tersebut, ada lebih kurang 1 ton muatan berisi tangkapan yang berasal dari perairan Indonesia. 

Saat dilakukan pemeriksaan, kedua kapal Vietnam ini tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Erlangga mengatakan, nakhoda dan seluruh ABK kedua kapal akan dijerat pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2) dan (4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Tersangka yang sudah ditetapkan yakni Nguyen Thanh Tung warga negara Vietnam dan Dang Bao Quoc warga negara Vietnam," jelas Erlangga.

Baca juga: Korpolairud Polri Tangani 952 Kasus Selama 2018, Illegal Fishing Terbanyak

Erlangga mengaku selama ini di perairan utara Natuna termasuk perairan yang menjadi tempat pencurian ikan oleh kapal ikan asing.

Sehingga hal ini menjadi atensi dan perhatian dari Baharkam Mabes Polri, TNI AL dan Kementerian Perikanan untuk selalu melakukan patroli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com