Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut 12 TPS di Jatim Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 18/04/2019, 15:43 WIB
Ghinan Salman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur menyebut, setidaknya terdapat sekitar 12 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal itu berdasarkan hasil penemuan beberapa pelanggaran pada pemungutan suara digelar Rabu (17/4/2019) kemarin.

"Kalau totalnya sekitar 12 TPS yang ditemukan pelanggaran yang kemudian itu berpotensi PSU," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2019).

Namun, pada prinsipnya, semua jenis pelanggaran pemilu yang ditemukan, kata Aang, masih dikaji Bawaslu Jawa Timur.

Baca juga: Bawaslu Cianjur Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang, Ini Tanggapan KPU

Hasil kajian itu, lanjut dia, nantinya bisa saja memunculkan opsi hitung ulang atau PSU. 

Ia menyebut, pelanggaran pemilu di wilayah Jawa Timur terjadi di beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Sumenep terdapat 2 TPS, Kabupaten Sampang 3 TPS, Kabupaten Bangkalan 1 TPS, dan Kota Surabaya 1 TPS.

Di luar itu, pelanggaran pemilu juga terjadi di Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, Kota Mojokerjo dan Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.

"Karena ini masih proses, kita tidak bisa langsung menyebut PSU. Tapi kalau memang tidak ada jalan lain dan pelanggarannya fatal, jalan terakhir, pilihan Bawaslu merekomendasikan PSU," ucap Aang.

Sementara itu, terkait jenis pelanggarannya, Aang menyebut ada beberapa macam. Salah satunya adalah surat suara tercoblos di beberapa TPS sebelum pemungutan suara dilakukan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Beberapa TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang dan Susulan

Ia menyebut wilayah pelanggaran dominan terjadi di wilayah Madura. Namun, pelanggaran lain juga tersebar di Pantura, Tapal Kuda, dan Mataraman.

"Cuma sekali lagi semuanya itu masih proses. Kita tidak bisa menyebut itu (pelanggaran) langsung PSU, karena semuanya dalam proses (kajian)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com