Salin Artikel

Bawaslu Sebut 12 TPS di Jatim Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Hal itu berdasarkan hasil penemuan beberapa pelanggaran pada pemungutan suara digelar Rabu (17/4/2019) kemarin.

"Kalau totalnya sekitar 12 TPS yang ditemukan pelanggaran yang kemudian itu berpotensi PSU," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2019).

Namun, pada prinsipnya, semua jenis pelanggaran pemilu yang ditemukan, kata Aang, masih dikaji Bawaslu Jawa Timur.

Hasil kajian itu, lanjut dia, nantinya bisa saja memunculkan opsi hitung ulang atau PSU. 

Ia menyebut, pelanggaran pemilu di wilayah Jawa Timur terjadi di beberapa daerah, salah satunya di Kabupaten Sumenep terdapat 2 TPS, Kabupaten Sampang 3 TPS, Kabupaten Bangkalan 1 TPS, dan Kota Surabaya 1 TPS.

Di luar itu, pelanggaran pemilu juga terjadi di Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, Kota Mojokerjo dan Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.

"Karena ini masih proses, kita tidak bisa langsung menyebut PSU. Tapi kalau memang tidak ada jalan lain dan pelanggarannya fatal, jalan terakhir, pilihan Bawaslu merekomendasikan PSU," ucap Aang.

Sementara itu, terkait jenis pelanggarannya, Aang menyebut ada beberapa macam. Salah satunya adalah surat suara tercoblos di beberapa TPS sebelum pemungutan suara dilakukan.

Ia menyebut wilayah pelanggaran dominan terjadi di wilayah Madura. Namun, pelanggaran lain juga tersebar di Pantura, Tapal Kuda, dan Mataraman.

"Cuma sekali lagi semuanya itu masih proses. Kita tidak bisa menyebut itu (pelanggaran) langsung PSU, karena semuanya dalam proses (kajian)," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/04/18/15434151/bawaslu-sebut-12-tps-di-jatim-berpotensi-pemungutan-suara-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke