Kapolres Bogor menjelaskan, masing-masing pelaku ditangkap di dua tempat berbeda dan memiliki peran masing-masing.
Pelaku B selaku penghina di dalam video itu ditangkap di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Sementara, S yang merekam video dan menyebarkan itu diamankan di rumahnya di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
Keduanya sengaja membuat rekaman video itu untuk selanjutnya disebar melalui media sosial WhatsApp hingga menjadi viral.
"S berperan sebagai orang yang merekam video dan disebarkan melalui grup WhatsApp dan B berperan sebagai orang yang berorasi atau yang berada di dalam video," kata Kapolres.
Baca Juga: Posting Ujaran Kebencian Capres, Pemilik Akun Antonio Banerra Diringkus Polisi
Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi langsung mengamankan barang bukti berupa dua smartphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.
Setelah itu, kedua pelaku segera digelandang ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan instensif tim penyidik Polres Bogor. Kedua pelaku diancam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11/2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP tentang ujaran kebencian terhadap golongan dengan ancaman paling lama dua tahun.
Baca Juga: Ini Alasan Mahasiswa Makassar Pukul Polisi Saat Demo
Sumber: KOMPAS.com (Afdhalul Ikhsan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.