Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/04/2019, 19:51 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015, Achmad Subhan, divonis 2 tahun, 8 bulan penjara dalam perkara suap tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Direktur CV Central Manunggal itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Cokorda Gede Arthana, dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (4/4/2019).

"Menjatuhkan hukuman penjara untuk Achmad Subhan, selama 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp 150 juta," ujar Cokorda, Kamis.

Baca juga: Mantan Wakil Bupati Malang Mengaku Jadi Makelar Menara Telekomunikasi di Mojokerto

Hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Onggo Wijaya Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dan Achmad Suhawi  yang merupakan Direktur PT Sumajaya Citra Abadi dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.

Terdakwa lain yaitu Ockyanto  yang merupakan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda 100 juta, dan Nabiel Tirtawano, kontraktor swasta, dengan vonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena itu kami akan mengkaji putusan hakim tersebut," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan

Sebelumnya, lima terdakwa dalam nota pembelaannya menyebut mereka hanyalah menjadi korban pemerasan dari pemerintahan Kabupaten Mojokerto saat dipimpin oleh Mustofa Kamal Pasa.

Para terdakwa mengaku tidak berniat menyuap Bupati Mojokerto dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Para terdakwa mengaku telah berupaya mengurus IMB dengan prosedur yang benar. Namun, Bupati Mojokerto tidak akan memberikan izin jika para terdakwa tidak membayar uang yang diminta.

Mustofa Kamal Pasa pada Januari lalu sudah divonis 8 tahun penjara dan denda 500 juta.

Dalam dakwaan jaksa, politisi Partai Golkar itu diduga menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar. Mustofa ditahan KPK sejak akhir April 2018 lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Herman Deru Minta Semua Pihak Dukung Program Sosial dan Pemberdayaan bagi Lansia

Regional
Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Reformasi Birokrasi Jekek di Wonogiri Berhasil, Ketua Komisi III DPR: Sosok Berkelas

Regional
Bupati HST Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Bupati HST Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Sriwijaya Expo 2023, Wadah Bangun Inovasi dan Pemasaran Produk UMKM di Sumsel

Sriwijaya Expo 2023, Wadah Bangun Inovasi dan Pemasaran Produk UMKM di Sumsel

Regional
Jadi Ketua Percasi Jatim, Bupati Sumenep Akan Cari Bibit Unggul lewat Turnamen Tingkat Desa

Jadi Ketua Percasi Jatim, Bupati Sumenep Akan Cari Bibit Unggul lewat Turnamen Tingkat Desa

Regional
Membanggakan, Sekda Sumsel Terima Penghargaan Warga Kehormatan dari Lanud SMH

Membanggakan, Sekda Sumsel Terima Penghargaan Warga Kehormatan dari Lanud SMH

Regional
Achmad Fauzi Tinjau RTRW Guna Percepat Reaktivasi Kereta Api di Madura

Achmad Fauzi Tinjau RTRW Guna Percepat Reaktivasi Kereta Api di Madura

Regional
HUT Komunitas Motor Harley Davidson Digelar di Pangandaran, Keterisian Hotel Meningkat 71 Persen

HUT Komunitas Motor Harley Davidson Digelar di Pangandaran, Keterisian Hotel Meningkat 71 Persen

Regional
Pemprov Jabar Sayangkan Agen Bawa Kabur Uang Study Tour Rp 400 Juta SMA 21 Bandung

Pemprov Jabar Sayangkan Agen Bawa Kabur Uang Study Tour Rp 400 Juta SMA 21 Bandung

Regional
Gubernur Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Golden Memorial Wing Day 2023

Gubernur Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Golden Memorial Wing Day 2023

Regional
Pertemuan Gubernur Jabar dan Dubes China Bahas Sejumlah Kerja Sama

Pertemuan Gubernur Jabar dan Dubes China Bahas Sejumlah Kerja Sama

Regional
Cucu Megawati Pinka Hapsari Ajak Pemuda Bantu Turunkan Kasus Stunting

Cucu Megawati Pinka Hapsari Ajak Pemuda Bantu Turunkan Kasus Stunting

Regional
Lepas Keberangkatan 360 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Asal Sumsel, Herman Deru Minta agar Prokes Tetap Dijaga

Lepas Keberangkatan 360 Jemaah Calon Haji Kloter 1 Asal Sumsel, Herman Deru Minta agar Prokes Tetap Dijaga

Regional
Gubernur Sumsel Sambut Baik dan Bakal Dukung Penuh Hospital Expo 2023

Gubernur Sumsel Sambut Baik dan Bakal Dukung Penuh Hospital Expo 2023

Regional
Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Buka Festival Anggrek Parisj Van Borneo 2, Bupati HST: Anggrek Punya Potensi Ekonomi Menjanjikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com