Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Tower Telekomunikasi, Mantan Wakil Bupati Malang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/04/2019, 19:51 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015, Achmad Subhan, divonis 2 tahun, 8 bulan penjara dalam perkara suap tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Direktur CV Central Manunggal itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Cokorda Gede Arthana, dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (4/4/2019).

"Menjatuhkan hukuman penjara untuk Achmad Subhan, selama 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp 150 juta," ujar Cokorda, Kamis.

Baca juga: Mantan Wakil Bupati Malang Mengaku Jadi Makelar Menara Telekomunikasi di Mojokerto

Hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Onggo Wijaya Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dan Achmad Suhawi  yang merupakan Direktur PT Sumajaya Citra Abadi dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.

Terdakwa lain yaitu Ockyanto  yang merupakan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda 100 juta, dan Nabiel Tirtawano, kontraktor swasta, dengan vonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena itu kami akan mengkaji putusan hakim tersebut," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan

Sebelumnya, lima terdakwa dalam nota pembelaannya menyebut mereka hanyalah menjadi korban pemerasan dari pemerintahan Kabupaten Mojokerto saat dipimpin oleh Mustofa Kamal Pasa.

Para terdakwa mengaku tidak berniat menyuap Bupati Mojokerto dalam memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Para terdakwa mengaku telah berupaya mengurus IMB dengan prosedur yang benar. Namun, Bupati Mojokerto tidak akan memberikan izin jika para terdakwa tidak membayar uang yang diminta.

Mustofa Kamal Pasa pada Januari lalu sudah divonis 8 tahun penjara dan denda 500 juta.

Dalam dakwaan jaksa, politisi Partai Golkar itu diduga menerima suap atas perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,75 miliar. Mustofa ditahan KPK sejak akhir April 2018 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com