Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU NTT Belum Terima Pengganti 998.601 Surat Suara yang Rusak

Kompas.com - 03/04/2019, 14:21 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum menerima pengganti 998.601surat suara yang rusak.

Jumlah surat suara yang ditemukan rusak sendiri terus bertambah seiring dengan masih dilakukannya penyortiran.

Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, pihaknya telah bersurat ke KPU RI, untuk meminta segera mengirim ratusan ribu surat surat suara yang masih kurang di wilayah itu.

Baca juga: Sebanyak 909.441 Surat Suara Diterima KPU NTT Rusak

"Suratnya (ke KPU RI) sudah dibawa langsung oleh salah seorang Komisioner KPU pada 1 April 2019 kemarin," ucap Thomas, kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2019).

Isi suratnya, lanjut Thomas, yakni penyampaian hasil sortir dan permintaan kebutuhan kekurangan surat suara di 22 kabupaten/kota di NTT.

Terkait kondisi NTT yang merupakan provinsi kepulauan yang tentunya akan berpengaruh pada proses distribusi surat suara, Thomas mengatakan, sesuai penjelasan KPU RI, prinsip pemenuhan kekurangan adalah kategori zona merah, artinya dipenuhi secara tepat waktu.

Baca juga: KPU: 6 Daerah di Jateng Masih Kekurangan Surat Suara

KPU RI, sebut Thomas, akan menggunakan transportasi cepat agar surat suara cepat tiba di kabupaten, kemudian disortir, dikemas, dan dikirim ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kami harap, dalam minggu ini surat suara sudah tiba di NTT," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com