Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis VA Bersaksi dalam Perkara Hukum 2 Muncikarinya

Kompas.com - 01/04/2019, 19:44 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA diundang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjadi saksi, Senin (1/4/2019).

Dia diundang untuk bersaksi dalam perkara hukum 2 mucikarinya, yakni ES dan TN.

Artis VA dimintai keterangan sebagai saksi oleh majelis hakim dalam sidang tertutup di ruang Garuda PN Surabaya.

Datang sekitar pukul 13.00 WIB dari Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, dia langsung menuju ruang transit bersama tahanan lainnya.

Mengenakan masker, artis VA enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga: Fakta Kasus Prostitusi Online Artis VA, Dugaan Ada Rekayasa Polisi hingga Minta Pindah Penahanan

Selain artis VA, sebenarnya jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, yakni 2 penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, pria pemesan artis VA, RS, dan perempuan yang juga diamankan di Hotel Vasa Surabaya bersama artis VA yakni AS.

Namun, dalam kesempatan itu hanya artis VA yang hadir.

Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto, usai sidang menjelaskan, inti dari keterangan artis VA dalam sidang tersebut adalah bahwa artis VA hanya mendapatkan Rp 35 juta dalam praktik prostitusi online tersebut.

"Intinya itu saja, untuk menguatkan tuduhan terjadinya praktik mucikari atas 2 mucikari sebagai terdakwa," terang Novan.

Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Sosok Pria Pemesan Artis VA Itu Fiktif

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa 2 mucikari artis VA dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal utama yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal Subsider 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang perbuatan mempermudah pencabulan.

Artis VA sendiri juga berstatus tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online tersebut. Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berencana menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara prostitusi online yang akan digelar pada Senin (1/4) pekan depan. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pemesan sekaligus pengguna jasa Vanessa Angel. Surat panggilan untuk hadir di persidangan pun sudah dilayangkan. Selain saksi pemakai jasa, pihak kejaksaan juga akan menghadirkan dua saksi penangkap yang berasal dari polisi serta saksi yang ditangkap bersamaan dengan Vanessa, yaitu Avriellya Shaqilla. #KasusVanessaAngel #VanessaAngel #ProstitusiOnline


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com