Salin Artikel

Artis VA Bersaksi dalam Perkara Hukum 2 Muncikarinya

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA diundang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjadi saksi, Senin (1/4/2019).

Dia diundang untuk bersaksi dalam perkara hukum 2 mucikarinya, yakni ES dan TN.

Artis VA dimintai keterangan sebagai saksi oleh majelis hakim dalam sidang tertutup di ruang Garuda PN Surabaya.

Datang sekitar pukul 13.00 WIB dari Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, dia langsung menuju ruang transit bersama tahanan lainnya.

Mengenakan masker, artis VA enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Selain artis VA, sebenarnya jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, yakni 2 penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, pria pemesan artis VA, RS, dan perempuan yang juga diamankan di Hotel Vasa Surabaya bersama artis VA yakni AS.

Namun, dalam kesempatan itu hanya artis VA yang hadir.

Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto, usai sidang menjelaskan, inti dari keterangan artis VA dalam sidang tersebut adalah bahwa artis VA hanya mendapatkan Rp 35 juta dalam praktik prostitusi online tersebut.

"Intinya itu saja, untuk menguatkan tuduhan terjadinya praktik mucikari atas 2 mucikari sebagai terdakwa," terang Novan.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa 2 mucikari artis VA dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal utama yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal Subsider 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang perbuatan mempermudah pencabulan.

Artis VA sendiri juga berstatus tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online tersebut. Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2019/04/01/19441171/artis-va-bersaksi-dalam-perkara-hukum-2-muncikarinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke