Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 3 Warga Pengoplos Gas Melon di Jateng

Kompas.com - 28/03/2019, 18:25 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus tiga orang warga yang diduga menjadi pengoplos gas melon atau elpiji 3 kilogram di tiga wilayah di Jateng.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Tiga orang yang ditangkap yaitu AB, M, dan SS. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda-beda, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Boyolali.

“Dari hasil pengungkapan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Agus Triatmadja, saat konferensi pers, Kamis (28/3/2019).

Baca juga: Nelayan: Satu Gas Melon untuk Tiga Hari, Lebih Hemat dari Minyak...

Dikatakan Agus, tersangka AB ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Tersangka M ditangkap di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo.

Sementara tersangka SS ditangkap di daerah Wates, Kabupaten Boyolali.

“Pelaku M dan SS ini pelaku jaringan yang mengedarkan gas oplosan di wilayah Sukoharjo, Kartasura, Boyolali dan Surakarta. Kalau AB didagangkan di Semarang dan Kendal,” ujar Agus.

Para tersangka, lanjut Agus, memindahkan isi gas yang ada di tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non subsidi yang berisi 5,5 kilogram dan tabung 12 kilogram.

Para pelaku yang ditangkap diduga sudah melakukan kegiatan itu selama 1 tahun terakhir.

Dari kegiatan itu, para pelaku dapat menghasilkan keuntungan bersih Rp 30 juta tiap bulannya.

Ditambahkannya, saat ini jajaran kepolisian masih terus melakukan pengembangan, terutama pada pelaku AB yang beraksi di wilayah Semarang.

Pengembangan diperlukan apakah ada jaringan lain yang ikut terlibat.

"Ketiga pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir. Modusnya memindahkan isi gas melon ke gas tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” tambahnya.

Para teresangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 Undang-Undang tentang Perdagangan dan Pasal 32 ayat (1) UU RI tentang Metrologi Legal, dengan total ancaman minimal 9 tahun kurungan.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Komisaris Besar Hendra Suhartiyono menambahkan, pengungkapan kasus tindak pidana digencarkan terutama mendekati bulan Ramadhan.

Sebelum puasa, biasanya ketersediaan gas dan sembako mengalami gejolak harga.

“Kami me-warning kepada mereka yang bermain-main seperti ini, supaya tidak lagi bermain dan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, yang tentunya ada sanksi pidananya," ujarnya. 

Kompas TV Beberapa pekan terakhir masyarakat di Kota Pontianak mengeluhkan sulitnya memperoleh elpiji 3kilogram. Pertamina menduga ada spekulan yang bermain, sebab stok dari Pertamina lebih dari cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com