Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Gas Melon Suntikan Mulai Beredar di Masyarakat

Kompas.com - 01/08/2018, 21:04 WIB
Iqbal Fahmi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Lantaran ingin mendapat keuntungan berlipat, seorang pengecer gas melon ukuran 3 kilogram asal Cilacap, Jawa Tengah tega melakukan kecurangan dengan menyuntik atau mengoplos isi tabung.

Tersangka berinisial S (39) warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan tersebut mengurangi isi gas yang penuh dan dipindahkan sebagian ke tabung kosong.

Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto saat pers rilis, Rabu (1/8/2018) mengatakan, aksi curang tersangka terendus oleh Tim Halilintar Polres Cilacap Minggu (29/7/2018).

Agar tidak mencolok, tersangka menyuntik gas melon tersebut pada tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Gas Melon Bocor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Kosambi Bandung

Djoko menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memindahkan isi gas yang masih terisi penuh ke tabung kosong dengan menggunakan pipa aluminium sepanjang 9,5 centimeter.

“Tersangka menyambungkan kedua mulut tabung yang mau dipindah isinya menggunakan pipa aluminium tadi. Posisi gas kosong berada di bawah, sedangkan gas yang penuh dibalik, saat ditekan pemicu gas akan otomatis terpindah,” jelasnya.

Hanya dalam waktu lima detik, kata Djoko, isi gas akan berpindah sebanyak satu perempat tabung. Sehingga tersangka dapat memperoleh keuntungan tambahan satu tabung penuh dari hasil suntikan empat tabung lainnya.

“Tindakan tersangka sangat merugikan masyarakat, karena pengguna gas melon bersubsidi merupakan masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Anggota Sindikat Pengoplos Gas Melon

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan B UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Tersangka diancaman hukuman pidan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti saat membeli gas elpiji, jika perlu cek isi gas dengan ditimbang terlebih dahulu,” pungkasnya.

Kompas TV Setiap 2 hari sekali, ribuan tabung Elpiji diantar Munazar Ismail dari Banda Aceh ke Sabang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com