Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pejabat di Maluku Belum Lapor Harta Kekayaan

Kompas.com - 27/03/2019, 15:47 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Ribuan pejabat di Provinsi Maluku hingga kini belum juga menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2018.

Hal ini disampaikan  Direktur Gratifikasi dan PP LKHPN KPK Syarif Hidayat dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku bersama KPK di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (27/3/2019).

“Dari total 3.093 wajib lapor LHKPN, hanya baru 484 yang melaporkan LHKPN Tahun 2018 dan sisanya 2.609 belum melaporkan,” kata Syarif. 

Kegiatan tersebut ikut dihadiri Plh Gubernur Maluku Hamin bin Thahir serta seluruh Bupati/Walikota se-Maluku.

Menurut Syarif, tingkat kepatuhan LHKPN untuk Wilayah Maluku baru mencapai 15,65 persen karena baru 484 dari total 3.093 wajib lapor yang melaporkan harta kekayaanya.

Baca juga: KPK dan Pemkot Surabaya Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak

 

Meski begitu kata Syarif, Provinsi Maluku tidak termasuk dalam 10 besar tingkat kepatuhan LHKPN terburuk se-Indonesia.

Dia merinci wajib lapor LHKPN untuk pejabat eksekutif di Maluku sebanyak 2.616 dan yang baru melaporkan harta kekayaannya sebanyak 443 pejabat.

Sedangkan untuk Anggota legislatif dari 269 wajib lapor, baru 41 orang yang melaporkan harta kekayaannya.

“Untuk Anggota legislatif 248 orang belum melaporkan harta kekayaanya sehingga tingkat kepatuhannya baru 14,18 persen,”ujarnya.

Adapun untuk BUMD dalam hal ini Bank Maluku-Maluku Utara, dari total wajib lapor 188, belum satupun yang melapor harta kekayaannya.

Baca juga: Lapor SPT Pajak, Gubernur Olly Apresiasi Kanwil DJP Suluttenggomalut

Rincian

Lebih kanjut dia merinci Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyumbang angka terbanyak wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN Tahun 2018 sesuai data 18 Maret 2019 yakni sebanyak 473 orang dari total 476 wajib lapor.

Disusul Provinsi Maluku sebanyak 396 pejabat yang belum lapor LHKPN dari total 422 wajib lapor.

Pemkab Buru 358 pejabat, Pemkot Ambon 167 pejabat belum lapor dari total 175 wajib lapor, Pemkab Bursel 161 pejabat belum lapor dari 352 wajib lapor, Pemkab Maluku Tengah 155 pejabat belum lapor dari 198 wajib lapor.

Pemkab Maluku Barat Daya 133 pejabat dan Pemkab Maluku Tenggara dari 162 wajib lapor, 130 pejabat belum melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: Jokowi: Kita Ingin Pajak Tak Memberatkan Pengusaha

Selanjutnya untuk Pemkab Kepulauan Aru, dari total 126 wajib lapor, 109 belum melaporkan harta kekayaannya, Pemkot Tual, dari total 86 wajib lapor, 62 belum melaporkan LHKPN.

Pemkab Kepulauan Tanimbar dari 51 wajib lapor, 45 belum melaporkan LHKPN dan Pemkab SBB dari 43 wajib lapor, hanya sati orang yang telah menyampaikan LHKPN.

"LHKPN wajib bagi pejabat pemerintah. Kalau belum lapor bisa diberikan sanksi administrasi,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com