Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desain Alun-alun Surabaya Bawah Tanah ala Risma Siap Dikerjakan

Kompas.com - 21/03/2019, 05:43 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, progres pembangunan Alun-alun Surabaya sudah matang.

Menurut rencana, pembangunan ruang publik terbuka itu akan dimulai pada Juni 2019.

Pemerintah Kota Surabaya menganggarkan Rp 80 miliar dari APBD untuk membangun ikon baru di Kota Pahlawan tersebut.

Alun-alun Surabaya itu terletak di atas dan di bawah Jalan Pemuda Nomor 17, di bawah Jalan Yos Sudarso, serta basement Balai Pemuda.

Baca juga: Risma Akan Bangun Sungai-sungai Baru Surabaya

"Yang di Balai Pemuda sudah kami putuskan. Aksesnya saya minta di sisi utara (Jalan Yos Sudarso) tembus dari barat (Balai Pemuda) dan keluarnya di Jalan Pemuda," kata Risma saat melihat persiapan pengerjaan Alun-Alun Surabaya di Balai Pemuda, Rabu (20/3/2019).

Risma menyampaikan, letak bangunan Alun-alun Surabaya berada di bawah tanah. Tidak seperti di daerah-daerah lain yang memiliki tanah luas.

"Nanti Alun-alun Surabaya di bawah. Kalau di atas, nanti jelek. Jadi nanti kalau masuk kayak ada ruang besar untuk macam-macam. Ini tidak mengubah desain (awal)," ujar Risma.

Dengan demikian, lanjut dia, satu lantai di bawah Jalan Yos Sudarso nanti akan tampak alun-alun dan tersedia sentra PKL, termasuk ruang publik bagi masyarakat Surabaya.

Baca juga: Ini Reaksi Risma Melihat Baju Siswa SD di Surabaya Sobek...

Sengketa lahan

Risma menambahkan, apabila sengketa lahan antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion Tbk tuntas, pihaknya akan langsung memulai pengerjaan.

"Kalau kita menang dan tidak ada gugatan lagi, langsung kita kerjakan dan ditender," ucap Risma melanjutkan.

Sekadar untuk diketahui, sesuai hasil sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak PN mengabulkan gugatan sengketa tanah yang diajukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Kamis (14/3/2019).

Dalam sidang tersebut, Risma mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah di Jalan Pemuda Nomor 17 dengan tergugat PT Maspion Tbk lantaran lahan atau jalan tersebut akan dibangun Alun-alun Surabaya.

Baca juga: 5 Tahun Tertunda, Risma Akan Bangun Gedung 3 Lantai di SD Pinggiran Surabaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com