Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berupaya Kembalikan Psikologis Gadis yang Dicabuli Ayah Kandungnya hingga Hamil

Kompas.com - 14/03/2019, 21:36 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mengembalikan psikologis korban AP yang telah dicabuli ayah kandungnya sendiri hingga hamil.

"Saat ini kita lindungi, kita kerjasama dengan P2TP2A untuk mengembalikan psikologis korban termasuk menjamin kesehatan kandungan korban," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (14/3/2019).

Baca juga: Ayah yang Cabuli Putrinya di Bandung Dikenakan UU Perlindungan Anak

Seperti diketahui, AP (18) merupakan korban pencabulan dari ayah kandungnya sendiri berinisial DN (49). Korban disetubuhi hingga lima kali saat dirinya berusia 17 tahun di rumah kosan di Jalan Cilengkrang, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Awalnya peristiwa ini terjadi pada 25 Agustus 2018 lalu. Korban mengandung janin DN yang kini berusia enam bulan.

Terungkapnya peristiwa pencabulan ini terjadi ketika kakak korban curiga dengan perut korban yang semakin membesar. Lantas korban menceritakan yang terjadi, hingga akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolrestabes Bandung pada 16 Januari 2019.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian menangkap tersangka DN di kediamannya.

Baca juga: Begini Pengakuan Ayah yang Cabuli Putrinya hingga Hamil 6 Bulan

Atas perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun penjara. 

"Kami sesalkan, harusnya orang tua melindungi anaknya malah melakukan perbuatan itu. Karena sudah melakukan perbuatan itu maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan secara hukum," ujar Suparma.

Sementara itu DN, tersangka yang berstatus duda ditinggal mati istrinya ini mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam keadaan mabuk. DN menyesal telah melakukan perbuatan ini. Kini ia harus mendekam di dinginnya hotel prodeo Polrestabes Bandung. "Saya menyesal," ucapnya tertunduk malu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com