Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap karena Cabuli Putri Kandungnya hingga Hamil 5 Bulan

Kompas.com - 14/03/2019, 10:53 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TERNATE, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial SD (36) tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil lima bulan.

Perbuatan pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot itu ternyata sudah dilakukannya sejak 3 tahun lalu ketika putrinya masih duduk dibangku kelas I SMP.

Aksi bejat terakhir pelaku yaitu Januari 2019.

Kapolsek Ternate Utara Iptu Ambo Wellang mengungkapkan, kasus ini terbongkar Selasa (12/3/2019) pukul 04.30 WIT, ketika nenek korban merasa curiga dengan tingkah dan keadaan fisik korban, sehingga memaksanya untuk jujur dan menceritakan kejadian yang dialami korban.

Baca juga: Ayah yang Cabuli Putrinya di Bandung Dikenakan UU Perlindungan Anak

Korban pun akhirnya menceritakan semua yang dialaminya kepada sang nenek.

Kepada neneknya, korban yang kini duduk dibangku kelas II SMA mengaku bahwa dia sebenarnya sudah hamil selama 5 bulan. Dan pelakunya tidak lain yakni ayahnya sendiri.

“Kepada nenek bahwa dia sebenarnya hamil 5 bulan, dan tidak ada laki-laki lain yang kasih hamil, yang kasih hamil adalah bapaknya sendiri," kata Iptu Ambo, Rabu (13/3/2019).

Mendengar cerita cucunya, sang nenek langsung memeluk korban dan menangis sambil menanyakan kepada korban, sejak kapan ayahnya melakukan aksi bejat itu.

"Dia menjawab bahwa sejak di bangku sekolah SMP kelas 1 dan terakhir melakukan itu pada bulan Januari 2019 di dalam mobil yang sementara di parkir di jalan," ujar Ambo.

Selama melakukan aksinya, pelaku mengancam putrinya, bahwa jika sampai menceritakan hal itu maka putrinya tidak akan disekolahkan, bahkan diancam akan dibunuh.

Baca juga: Mabuk Miras, Seorang Ayah di Bandung Cabuli Putrinya hingga Hamil

"Atas kejadian itu, mereka tidak terima dan melaporkan ke Polsek Ternate Utara untuk ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar kapolsek.

Sementara itu, pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Ternate Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com