Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2019, 10:53 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TERNATE, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial SD (36) tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil lima bulan.

Perbuatan pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot itu ternyata sudah dilakukannya sejak 3 tahun lalu ketika putrinya masih duduk dibangku kelas I SMP.

Aksi bejat terakhir pelaku yaitu Januari 2019.

Kapolsek Ternate Utara Iptu Ambo Wellang mengungkapkan, kasus ini terbongkar Selasa (12/3/2019) pukul 04.30 WIT, ketika nenek korban merasa curiga dengan tingkah dan keadaan fisik korban, sehingga memaksanya untuk jujur dan menceritakan kejadian yang dialami korban.

Baca juga: Ayah yang Cabuli Putrinya di Bandung Dikenakan UU Perlindungan Anak

Korban pun akhirnya menceritakan semua yang dialaminya kepada sang nenek.

Kepada neneknya, korban yang kini duduk dibangku kelas II SMA mengaku bahwa dia sebenarnya sudah hamil selama 5 bulan. Dan pelakunya tidak lain yakni ayahnya sendiri.

“Kepada nenek bahwa dia sebenarnya hamil 5 bulan, dan tidak ada laki-laki lain yang kasih hamil, yang kasih hamil adalah bapaknya sendiri," kata Iptu Ambo, Rabu (13/3/2019).

Mendengar cerita cucunya, sang nenek langsung memeluk korban dan menangis sambil menanyakan kepada korban, sejak kapan ayahnya melakukan aksi bejat itu.

"Dia menjawab bahwa sejak di bangku sekolah SMP kelas 1 dan terakhir melakukan itu pada bulan Januari 2019 di dalam mobil yang sementara di parkir di jalan," ujar Ambo.

Selama melakukan aksinya, pelaku mengancam putrinya, bahwa jika sampai menceritakan hal itu maka putrinya tidak akan disekolahkan, bahkan diancam akan dibunuh.

Baca juga: Mabuk Miras, Seorang Ayah di Bandung Cabuli Putrinya hingga Hamil

"Atas kejadian itu, mereka tidak terima dan melaporkan ke Polsek Ternate Utara untuk ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar kapolsek.

Sementara itu, pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Ternate Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com