Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Perjalanan Dinas, 4 Mantan Anggota DPRD Tapanuli Tengah Ditahan

Kompas.com - 14/03/2019, 20:18 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara melimpahkan 4 mantan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), tersangka korupsi perjalanan dinas luar daerah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Mereka adalah mantan Wakil Ketua DPRD Tapteng Awaluddin Rao, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.

"Kami telah menyerahkan tanggung jawab atas empat tersangka dan barang buktinya atau P-22 kepada Kejati Sumut," kata Kasubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (14/3/2019).

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat pada Kamis malam membenarkan pelimpahan ini.

Menurutnya, tahap dua penyerahan empat tersangka beserta barang buktinya oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sumut ke penuntut umum Kejati Sumut diterima langsung Ketua Tim JPU Jahoras Ritonga.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sumba Barat Daya Berujung di Tahanan

Penyerahan dilakukan di ruang pemeriksa tindak pidana khusus Kejati Sumut. Para tersangka didampingi penasihat hukumnya saat diperiksa untuk melengkapi adiministrasi.

Setelah itu, tim jaksa langsung menerbitkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke deoan. Para tersangka korupsi dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta, Medan.

"Para tersangka adalah mantan anggota DPRD Tapteng, mereka telah merugikan negara sekitar Rp 655 juta lebih," kata Sumanggar.

Ditrekrimsus Polda Sumut sebelumnya menetapkan lima tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom sampai hari ini masih dalam pengejaran polisi.

Kelima wakil rakyat ini ditetapkan menjadi tersangka mark up dan perjalanan dinas fiktif ke luar daerah pada 2016 dan 2017 lalu, sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018.

Baca juga: Auditor BPK Mengaku Bisa Beli Rubicon dari Honor Perjalanan Dinas

Sumanggar mengatakan, para tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com