Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bantul, Bawaslu Temukan Warga Amerika dan Malaysia Masuk DPT

Kompas.com - 06/03/2019, 16:31 WIB
Markus Yuwono,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Yogyakarta, menemukan delapan warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kabupaten Bantul.

Komisioner Bidang Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Bantul, Supardi mengatakan, delapan WNA tersebut berasal dari Belanda, Swiss, Amerika Serikat, Jepang, dan Malaysia.

Delapan WNA tersebut tinggal di tiga kecamatan, dimana 4 WNA di Kecamatan Banguntapan, 3 orang di Kecamatan Kasihan dan 1 orang di Kecamatan Kretek.

"Setelah kami cocokkan dengan data DPT, pertama ada tujuh  WNA yang terdaftar dan setelah kami cek lagi ada satu WNA lagi. Jadi sementara ini ada delapan WNA yang tercatat dalam DPT," kata Supardi, saat ditemui di Kantor Bawaslu Bantul, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: Bawaslu DIY Temukan Warga Amerika dan Belanda Masuk DPT

Supardi mengatakan, awalnya Bawaslu menemukan 43 WNA telah melakukan perekaman data kependudukan. Namun, setelah ditelusuri, ditemukan 77 WNA yang telah melakukan perekaman data.

Dari 77 WNA itu, delapan WNA diantaranya masuk dalam DPT.

 

Selain menemukan delapan WNA yang tercatat dalam DPT, Bawaslu juga menemukan satu NIK ganda atas nama Tukimin dan Thierry Michel J.M Detournay di Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan Bantul.

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait temuan ini.

"Saat ini kami terus lakukan investigasi dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Komisioner Divisi Teknik KPU Bantul Arif Hidayanto mengatakan, pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait temuan itu.

KPU Bantul juga telah menerjunkan petugasnya ke kecamatan

"Teman-teman di lapangan masih turun ke tiga kecamatan, jadi saat ini belum mengetahui hasilnya seperti apa. Apakah mereka itu WNA atau sudah WNI," ucapnya.

Baca juga: Lima Fakta Polemik WNA Masuk DPT Pilpres 2019, Tersebar di 17 Provinsi hingga Ada 103 Nama

Arif mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU nomor 227/pl.02.1-kpt/01/KPU/1/2019, tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih khusus(DPK), daftar pemilih tambahan (DPTB), dan perbaikan DPT dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, jika diketahui kebenaran WNA masuk DPT maka akan dicoret.

Namun, karena DPT sudah ditetapkan maka jumlah dalam DPT tidak berkurang.

"Yang bersangkutan WNA dicoret. Tidak merubah angka jumah agar tidak diberi C6 (undangan), agar tidak digunakan oleh orang lain," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com