Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Fakta Polemik WNA Masuk DPT Pilpres 2019, Tersebar di 17 Provinsi hingga Ada 103 Nama

Kompas.com - 06/03/2019, 12:21 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menegaskan informasi tentang warga negara asing (WNA) di Cianjur yang memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2019 adalah hoaks. 

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, WNA asing tersebut memang memiliki e-KTP karena sudah memiliki izin tinggal tetap. 

Komisioner Bawaslu Cianjur  Divisi Penindakan Pelanggaran Tatang Sumarna menjelaskan, setelah ditelusuri NIK milik WNA yang berinisial GC ternyata adalah milik warga Cianjur berinisial B. Menurut Tatang, diduga kuat terjadi kesalahan saat memasukkan data. 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menyelidiki lebih lanjut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait 103 WNA pemilik e-KTP yang diduga masuk dalam DPT Pemilu 2019. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. WNA punya e-KTP dan hak pilih tersebar di sejumlah wilayah

Ilustrasi: Stiker Pendataan Coklit - Rumah warga di Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, tertempel stiker berisi data yang masuk dalam daftar pemilih melalui sistem coklit untuk Pilkada Serentak Jawa Barat dan Kota Bandung 2018, Minggu (4/2/2018). Pendataan data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) diharapkan memunculkan data yang valid terkait warga yang memiliki hak pilih dan sesuai dengan kependudukannya. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi: Stiker Pendataan Coklit - Rumah warga di Nyengseret, Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, tertempel stiker berisi data yang masuk dalam daftar pemilih melalui sistem coklit untuk Pilkada Serentak Jawa Barat dan Kota Bandung 2018, Minggu (4/2/2018). Pendataan data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) diharapkan memunculkan data yang valid terkait warga yang memiliki hak pilih dan sesuai dengan kependudukannya.

KPU segera menyelidiki data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait 103 nama WNA pemilik e-KTP yang diduga masuk dalam DPT Pemilu 2019.

Menurut hasil penyelidikan KPU, nama-nama WNA tersebar di 17 provinsi di 54 kabupaten/kota.

Oleh karena itu, KPU pusat menginstruksikan kepada KPU daerah untuk melakukan pengecekan ke lapangan langsung mengenai data WNA ini. 

"KPU RI langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan mengintruksikan ke KPU di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota untuk langsung melakukan verifikasi data dan verifikasi faktual, menemui 103 yang diduga WNA masuk ke DPT," kata Komisioner KPU Viryan Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga: KPU Tindak Lanjuti 103 WNA Pemilik E-KTP yang Diduga Masuk DPT Pemilu

2. Polemik WNA di Cianjur masuk ke DPT

Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Foto e-KTP milik seorang WNA asal China berinisial GC menjadi viral karena diduga yang bersanngkutan masuk ke DPT Pemilu 2019.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

KPU telah menegaskan bahwa nama GC tak tercantum di DPT. Jika NIK yang disebut-sebut milik GC itu ditelusuri di DPT, muncul nama seorang WNI berinisial B.

Paling baru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendapati tiga nama WNA masuk ke DPT Pemilu. Tiga warga tersebut berasal dari China, Inggris dan Lebanon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com