Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Obat Daftar G

Kompas.com - 05/03/2019, 09:13 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan puluhan ribu butir obat daftar G (Gevaarlijk) yang siap edar di Kota Palopo.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palopo, AKBP Ardiansyah mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran obat daftar G dengan logo Y dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Haji Hasan Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur dan Andi Kambo Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur.

Polisi mengamankan 4 orang pelaku masing-masing HL (19), SR (27), SN (25), dan AI (31).

“Penangkapan dilakukan Minggu (3/3/2019) pada pukul 16.00 Wita. Di Jalan Haji Hasan, dilakukan penangkapan terhadap HL dan ditemukan obat daftar G sebanyak 1 sachet sebanyak 10 butir yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan, setelah dilakukan interogasi asal mula obat daftar G tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 60.000 di salah satu konter ponsel di jalan Belimbing Palopo,” kata Ardiansyah, Senin (4/3/2019) saat ditemui di Mako Polres Palopo.

Baca juga: Polisi Gerebek Toko Obat Daftar G Berkedok Toko Kosmetik

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan SR. Kemudian, hasil interogasi diketahui bahwa pemilik obat daftar G tersebut adalah SN.

“Pengembangan kembali dilakukan oleh tim dan diamankan SN di rumahnya setelah dilakukan penggeledahan yang ditemukan 20 botol obat daftar G jenis THD dengan logo Y dengan jumlah sebanyak 20.000 butir yang disimpan dalam kamar,” ucap Ardiansyah.

Hasil interogasi, SN mengakui bahwa obat daftar G jenis THD berlogo Y tersebut adalah milik AI yang juga adalah pemilik apotek di Jalan Andi Kambo.

“AI berhasil diringkus polisi di Jalan Andi Kambo dan dari hasil interogasi AI menyimpan barang tersebut di kamar kos SN yang merupakan milik AI,” ujarnya.

Ardiansyah mengatakan, barang tersebut dibeli di Surabaya oleh seorang pelaku berinisial AR yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 botol obat daftar G jenis THD dengan jumlah 20.000 butir, uang tunai Rp 15.800.000, 1 lembar ATM dan 2 unit ponsel.

Sementara itu, Ardiansyah mengaku akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Palopo terkait penyalahgunaan izin apotek.

“Untuk penutupan apotek kami akan berkoordinasi dengan pemerintah berkaitan dengan penyalahgunaan izin apotek itu sendiri. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada tempat bagi peredaran dan penyalahgunaan obat daftar G,” imbuhnya.

Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Palopo guna proses hukum selanjutnya.

Pelaku dikenai Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Kompas TV Aparat kepolisian menggerebek rumah seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan daftar G, pil PCC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com