KOMPAS.com - Mendagri Tjahjo Kumolo telah menyatakan tidak akan memanggil 31 kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.
Tjahjo mengatakan, permasalahan tersebut sudah clear dan dirinya tidak memiliki wewenang untuk melakukan klarifikasi atau memanggil para kepala daerah tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan 31 kepala daerah telah melanggar netralitas.
Berikut ini fakta baru terkait kasus 31 kepala daerah di Jawa Tengah:
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, kementeriannya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah yang memberikan keputusan bersalah terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain.
Keputusan bersalah itu karena Ganjar dan 31 kepala daerah lain di Jateng mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Pertama, per hari ini saya belum terima surat dari Bawaslu. Kedua, Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Mendagri Pastikan Tak Akan Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu atas Ganjar dkk
Tjahjo mengatakan, pihaknya telah melakukan telaah terhadap langkah Ganjar dan 31 kepala daerah di Jateng melakukan deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf. Menurut dia, tidak ada aturan yang dilanggar dalam deklarasi tersebut.
"Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah. Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear," kata Tjahjo.
Politisi PDI-P ini menegaskan, ia tidak membela Ganjar sebagai rekan separtai. Menurut dia, ada juga kepala daerah dari kubu oposisi yang melakukan kampanye. Namun, Kemendagri tak mempermasalahkan hal itu selama dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Bukannya kami membela, semua sama, termasuk Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) juga sama, dia sudah mengajukan izin dulu, clear saya kira," ujar Tjahjo.
Baca Juga: Kemendagri Merasa Tak Perlu Panggil Ganjar dan 31 Kepala Daerah Pendukung Jokowi
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiudin ketika dikonfirmasi Rofiudin, mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, nama jabatan seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.