Salin Artikel

Fakta Lengkap Kasus 31 Kepala Daerah di Jateng, Mendagri Nyatakan "Clear" hingga Kekecewaan Ganjar Pranowo

KOMPAS.com - Mendagri Tjahjo Kumolo telah menyatakan tidak akan memanggil 31 kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.

Tjahjo mengatakan, permasalahan tersebut sudah clear dan dirinya tidak memiliki wewenang untuk melakukan klarifikasi atau memanggil para kepala daerah tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan 31 kepala daerah telah melanggar netralitas.

Berikut ini fakta baru terkait kasus 31 kepala daerah di Jawa Tengah:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, kementeriannya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah yang memberikan keputusan bersalah terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain.

Keputusan bersalah itu karena Ganjar dan 31 kepala daerah lain di Jateng mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Pertama, per hari ini saya belum terima surat dari Bawaslu. Kedua, Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Tjahjo mengatakan, pihaknya telah melakukan telaah terhadap langkah Ganjar dan 31 kepala daerah di Jateng melakukan deklarasi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf. Menurut dia, tidak ada aturan yang dilanggar dalam deklarasi tersebut.

"Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah. Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear," kata Tjahjo.

Politisi PDI-P ini menegaskan, ia tidak membela Ganjar sebagai rekan separtai. Menurut dia, ada juga kepala daerah dari kubu oposisi yang melakukan kampanye. Namun, Kemendagri tak mempermasalahkan hal itu selama dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Bukannya kami membela, semua sama, termasuk Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) juga sama, dia sudah mengajukan izin dulu, clear saya kira," ujar Tjahjo.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiudin ketika dikonfirmasi Rofiudin, mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, nama jabatan seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

"Tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," ujarnya.

Rofiudin menjelaskan, Ganjar dan 31 kepala daerah memiliki sikap politik, tapi pada dasarnya itu merupakan hak pribadi.

Karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya, tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama.

"Pernyataan dukungan kepada salah satu paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu paslon sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya," ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan kekecewaannya terhadap sebuah video yang diduga menjadi dasar putusan Bawaslu Jateng. 

Video di akun instragamnya itu dinilai Ganjar tidak tepat untuk dijadikan dasar Bawaslu membuat keputusan.

"Ketika diksi pada satu part video mengatakan para bupati mendukung presiden dan dipenggal di situ, maka saya kira penggalannya keliru. Tapi sah saja mereka menafsirkan begitu,” kata Ganjar, di Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.

Kendati demikian, Ganjar memilih untuk menunggu salinan putusan untuk kemudian menyatakan sikap.

“Nunggu. Saya belum dapat putusannya, ini sedang minta,” kata Ganjar kepada wartawan seusai menerima kunjungan Duta Besar Rusia di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.

Ganjar menyebut, putusan Bawaslu terkait deklarasi dirinya beserta 31 kepala daerah itu kebablasan.

Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, dirinya akan menaati peraturan yang ada menyusul keputusan Bawaslu Jateng yang menyatakan deklarasi pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila pada Januari 2019 lalu, melanggar aturan.

"Apapun, kami selaku kepala daerah adalah memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kami tetap menghormati, mematuhi aturan yang ada dan proses aturan yang ada, kami laksanakan," kata Sri Mulyani kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

Hingga saat ini, Sri Mulyani mengaku belum menerima surat teguran atau sanksi tersebut.

"Belum dapat teguran itu," katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani, Nazar Nurdin, Ihsanuddin)

https://regional.kompas.com/read/2019/02/27/07300041/fakta-lengkap-kasus-31-kepala-daerah-di-jateng-mendagri-nyatakan-clear

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke