Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Kekecewaan Ganjar, Bawaslu: Kami Kerja Sesuai Tupoksi

Kompas.com - 25/02/2019, 21:35 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi komentar miring dari terlapor dugaan kasus pelanggaran pemilu yang juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Sebagaimana diketahui, Ganjar mengungkapkan kekecewaannya terkait vonis dirinya yang ia anggap sebagai kebablasan.

Meski dinyatakan tidak bersalah dalam pelanggaran pemilu, tapi dia tidak terima disebut melanggar etika sebagai kepala daerah.

Namun, menurut Bawaslu, apa yang disampaikan terlapor adalah hal wajar.

"Silahkan kalau ada tanggapan seperti itu, tapi kami tegaskan bahwa kami kerja berdasar kewenangan, berdasarkan data dan fakta," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiudin, saat ditemui di kantornya, Senin (25/2/2019).

Baca juga: TKN Pastikan Tak Akan Intervensi Kasus Ganjar Pranowo di Bawaslu Jateng

Rofiudin menegaskan, pihaknya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas pemilu. Ketika ada dugaan pelanggaran pemilu harus dilakukan penanganan.

Penanganan itu bisa berupa pelanggaran pemilu, pelanggaran etik, atau pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.

"Putusan ini sudah final. Kami bekerja sesuai fakta dan data," katanya.

"Kami ingin kampanye harus sesuai aturan. Jangan sampai ada keperpihakan kepada salah satu calon, maka kami berupaya agar upaya dukungan itu bisa dicegah," tambahnya.

Kepada wartawan, Minggu (24/2/2018) kemarin, Ganjar menganggap keputusan Bawaslu yang memvonisnya melanggar netralitas dalam UU Pemerintah Daerah kebablasan.

Bawaslu dinilai tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Bawaslu cukup menangani apakah deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak.

"Kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya itu melanggar? apakah Bawaslu? wong itu bukan kewenangannya," katanya.

Menurut politisi 50 tahun ini, yang berhak menentukan pelanggaran etika sesuai aturan terkait ialah Menteri Dalam Negeri.

Ganjar keberatan jika dia divonis melanggar pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Lha yang berhak menentukan itu Mendagri. Lho kok (Bawaslu) sudah menghukum saya, saya belum disidang," katanya.

"Semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya melanggar. Hari ini, Bawaslu offside," tambahnya.

Baca juga: Ganjar dan 31 Kepala Daerah di Jateng Diputus Langgar UU Pemda, Pelapor Tak Puas

Dalam deklarasi pemenangan pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 02 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Solo pada Januari 2019 lalu tidak melanggar ketentuan kampanye.

Namun, Bawaslu Jawa Tengah tetap memutuskan bahwa deklarasi itu tetap melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rofiuddin menyatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiudin.

Menurut Bawaslu, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain haruslah menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, nama jabatan kepala daerah semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," tambahnya. 

Kompas TV Bawaslu Jawa Tengah menilai ada pelanggaran dari acara deklarasi dukungan 31 kepala daerah se-Jawa Tengah kepada Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin. Menurut koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan puluhan kepala daerah di Jawa Tengah lainnya pada 26 Januari lalu melanggar undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com