Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral soal Polisi Menilang Sopir Truk meski Tak Salah, Ini 5 Faktanya

Kompas.com - 25/02/2019, 11:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dua anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur dicopot dari jabatannya setelah menilang sopir truk yang tak melanggar lalu lintas, saat melintas di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan.

Kejadian ini sempat viral di berbagai media sosial karena sopir truk yang tidak terima ditilang itu merekam kejadian penilangan saat itu.

Video berdurasi 8 menit lebih itu salah satunya diunggah oleh akun YouTube "Romansa Sopir Truck".

Dari fakta-fata yang terungkap melalui video dan juga keterangan pihak terkait, berikut lima fakta tentang peristiwa tilang tersebut.

1. Dokumen lengkap

Sopir truk saat itu diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat berkendaranya. Hasil pemeriksaan itu ditemukan si sopir dan juga kendaraan tersebut memiliki dokumen lengkap.

Hal ini semestinya memungkinkan si sopir diperbolehkan melanjutkan perjalanan tanpa dikenai tilang apapun.

Namun, bukannya dilepaskan, ia justru terkena masalah lain.

Baca juga: Tiga Warga di Prabumulih Tawarkan Pengawalan Agar Sopir Truk Tidak Dirazia Polisi

2. Tanyakan dokumen muatan

Anggota polisi yang bertugas menanyakan dokumen muatan atas cabai yang dibawa sopir dengan truknya.

Si sopir tidak dapat menunjukkannya, karena menurut dia yang dibawa adalah muatan kebun, bukan muatan ekspedisi.

"Lombok (cabai) mana ada suratnya, Pak. Orang dari kebun mana ada kertasnya. Adanya nota timbangan, bukan surat-surat jalan," kata sopir yang tidak diketahui namanya itu.

3. Tetap lakukan tilang

Sopir terus-menerus menanyakan alasannya dikenai tilang dan menjelaskan tentang surat yang dimaksud oleh petugas. Akan tetapi, petugas tidak menghiraukannya dan tetap mencatat tilang di atas mobil tugasnya.

"Nanti bertemu di pengadilan," ujar salah satu dari dua polisi yang bertugas.

4. Menolak ditilang

Si sopir pun hanya bisa heran dengan tindakan polisi yang tetap menilang meskipun tidak dapat menunjukkan aturan yang menyatakan dirinya bersalah

"Enggak apa-apa, tilang tilang saja, tapi salahku apa dulu," ujar sopir sambil terus merekam penilangan yang dilakukan.

Sopir itu tidak sendiri. Ia bersama dengan seorang lainnya yang juga bersamanya di dalam truk pembawa cabai.

Ia juga menyampaikan tentang kondisinya sebagai seorang sopir yang tengah mencari nafkah.

"Kami ini cari uang susah, kami ini bawa mobil orang bukan mobil sendiri. Kalau mau cari (menilang) yang (surat kelengkapannya) mati-mati saja sudah, Pak," kata sopir.

5.Ditarik ke Polda

Diketahui, dua petugas polisi tersebut sebelumnya adalah anggota Polisi Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur.

Akan tetapi, setelah kejadian itu dan video yang diunggah semakin viral menuai kecaman dari masyarakat luas, dua petugas tersebut pun dicopot dari jabatannya.

"Kami sudah lakukan tindakan. Sudah kami periksa dan kami copot dia, jadikan bintara di Polda. Saya berharap tak ada lagi polisi seperti ini. Cari-cari kesalahan masyarakat," ucap Kapolda Kaltim, Irjen Priyo Widyanto, Kamis (21/2/2019).

Menurut Priyo, pemeriksaan dokumen angkutan barang bukan menjadi kewenangan polisi, melainkan Dinas Perhubungan.

Untuk itu, pihaknya membantu supir truk dengan menarik surat tilang yang sebelumnya diberikan.

Baca juga: Cari-cari Kesalahan Sopir untuk Ditilang, 2 Polisi Dicopot dari Jabatan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com