Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Audit dari BPK, Anggota DPRD NTT Praperadilkan Jaksa

Kompas.com - 14/02/2019, 08:09 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Pihaknya menyayangkan dalam perkara ini, Kejari TTS hanya melakukan perhitungan sendiri secara manual tanpa mempertimbangkan hasil perhitungan dari BPKP maupun inspektorat

Akui tidak punya legalitas

Terpisah, Kejari TTS, Facrizal, di ruang kerjanya mengakui penetapan tiga tersangka kasus proyek pembangunan Embung Mnelete dalam hal ini Jefri Un Banunaek, Benyamin Un Banunaek, dan Timotius Tapatap, tidak memenuhi legalitas karena ketiga klien tidak memiliki hubungan kontraktual dengan perusahaan CV Belindo Berkarya.

Namun, dalam proses penyelidikan, pihak kejaksaan menemukan fakta dari hasil perhitungan fisik oleh Politeknik Kupang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada spesifikasi nilai proyek berkurang sehingga merugikan daerah ini.

"Kami menemukan fakta bahwa pelaksanaan pembangunan embung mnelete, ketiganya tidak memiliki kaitan dengan perusahaan pelaksana, namun salah satu tersangka dalam hal ini Jefri Un Banunaek terlibat langsung dalam pengadaan material, penyewaan alat berat, dan pengawasan lapangan," ungkap Facrizal.

Selain terlibat dalam pekerjaan, tambah Facrizal, pihaknya juga mendapatkan fakta lain bahwa pencairan dana proyek Mnelete telah 100 persen dan aliran dananya mengalir ke rekening milik Jefri Un Banunaek.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan KPK Sepakati Kerja Sama Penguatan Pencegahan Korupsi

"Aliran dana tersebut masuk ke renening milik Jefri Un Banunaek sebanyak Rp 612 juta, kemudian ditransfer ke CV Belindo Berkarya sebesar Rp 300 juta dan sisanya tetap berada di dalam rekening tersebut, dan kami telah mengantongi bukti berupa rekening koran," tambah Facrizal.

Terkait dengan nilai kerugian negara, lanjut Facrizal, sesuai dengan hasil perhitungan fisik dari Politeknik Negeri Kupang, nilai kerugiannya lebih dari Rp 100 juta.

Karenanya, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPKP untuk melakukan perhitungan terhadap kasus ini, serta pihaknya mendukung memberikan informasi dan data yang dimiliki penyidik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com