Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tolak Ahmad Dhani Kenakan Rompi Tahanan Setiap Sidang "Vlog Idiot"

Kompas.com - 12/02/2019, 23:22 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menolak kliennya mengenakan rompi tahanan setiap kali menghadiri sidang perkara "vlog idiot" Di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Aldwin mengatakan, penolakan itu dilakukan karena menilai Dhani bukan tahanan dalam perkara di Surabaya.

"Ahmad Dhani bukan seorang tahanan, mengapa harus pakai rompi tahanan. Ahmad Dhani hanya dipinjamkan untuk menghadiri sidang di perkaranya di Surabaya," kata Aldwin di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019).

Baca juga: Olahraga dan Menulis Jadi Aktivitas Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

Saat sidang beragendakan pembacaan eksepsi di PN Surabaya, Dhani mengenakan kemeja berwarna putih. Saat menghadiri sidang pekan lalu, Dhani mengenakan kaos hitam bertuliskan "Tahanan Politik".

Aldwin mengatakan, penahanan Dhani hanya dalam perkara yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekarang tim saya di Jakarta sedang melakukan upaya hukum penangguhan penahanan. Jika dikabulkan akan berdampak di Surabaya juga," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Jelaskan Penyebab Ricuh di Ruang Sidang

Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot di PN Surabaya, Selasa siang, tim kuasa hukum  Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.

Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI. Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com