LUWU, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berperan sebagai kurir sabu lintas daerah di Sulawesi Selatan.
Pelaku adalah EM (37), warga Jalan Berua 1, Lorong 93, Kelurahan Daya, Kota Makassar. Ia diamankan petugas saat berada di depan bank di Kecamatan Walenrang.
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso mengatakan, pelaku dibekuk saat berada di depan kantor BRI Unit Walenrang Kabupaten Luwu dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
“Ibu rumah tangga ini tersentak dan tidak dapat berkutik saat disergap, petugas pun kemudian melakukan penggeledahan, dan di dalam bagasi, di bawah jok atau sadel sepeda motor ditemukan narkotika jenis sabu dalam satu sachet besar yang dibungkus dengan kertas tissue dan dililit dengan lakban,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2019).
Baca juga: Simpan 14 Paket Sabu di Lipatan Sweater, Kurir Narkoba Ditangkap
Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin menambahkan, saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu serta beberapa barang bukti terkait lainnya.
“Hasil pemeriksaan ditemukan sabu seberat 10,86 gram serta beberapa barang bukti terkait lainnya berupa satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” ujar Awaluddin.
Dia mengatakan, pelaku EM langsung dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan guna mengungkap jaringan dan pemilik dan pemesan sabu tersebut.
“Saat ini EM, masih dalam pemeriksaan penyidik Satres Narkoba Polres Luwu. EM berperan sebagai kurir pengantar sabu kepada pemesan, sedangkan nama pemiliknya sudah dikantongi dan tengah dalam pencarian atau DPO,” ucapnya.
Atas perbuatannya, EM terancam dijerat pasal 112-114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.