MANADO, KOMPAS.com - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Utara Mecky Onibala mengatakan, ada ratusan organisasi masyarakat (ormas) di Sulut ilegal.
Kesbangpol mencatat, terdapat 104 ormas yang beroperasi tanpa izin.
Hal ini diungkapkan oleh Mecky saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sulut, di Kantor DPRD Sulut, Selasa (29/1/2019).
"Tercatat ada 104 organisasi masyarakat yang beroprasi tanpa izin alias ilegal. Namun, untungnya mereka masih bisa dikendalikan. Maksudnya, saat hendak melaksanakan aksi demo, ketika dilarang, mereka masih mengikuti imbauan pemerintah," kata dia.
Baca juga: Datangi Istana, Pimpinan Ormas Islam Doakan Jokowi Menang Pilpres
"Kita terus melakukan pendataan. Yang jelas, kalau melakukan demo, harus ormas-ormas yang terdaftar atau legal," tambah Mecky.
Terkait hal ini, Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang meminta ormas yang masuk daftar ilegal untuk kiranya dapat melengkapi persyaratan.
"DPRD mendorong agar ormas yang berstatus ilegal dapat mengurus persyaratan sesuai ketentuan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.