BIMA, KOMPAS.com- Jajaran Polres Bima Kota menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pemburu satwa liar yang dilindungi di kawasan Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timut (NTT).
Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota Iptu Hasnun mengatakan, pelaku yang berinisial A (32) diciduk setelah sebulan kabur atau melarikan diri dari pengejaran aparat sejak Desember 2018 lalu.
"Tersangka pemburu satwa liar merupakan warga Desa Karampi, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Yang bersangkutan ditangkap saat bersembunyi di ladang mertuanya di kawasan Langgudu, pada Rabu (16/1/2019)," kata Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Hasnun, Kamis (17/1/2019).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap DPO pemburu rusa itu berkat informasi dari masyarakat.
Baca juga: Cuaca Panas di Australia Bikin Satwa Liar Mati dan Buah Mengeras
Namun, untuk bisa menangkap pemburu, petugas gabungan harus menyeberang laut menggunakan perahu menuju tempat persembunyian tersangka.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus tersangka saat bersembunyi di sebuah gubuk di kebun mertuanya.
"Dari tangan tersangka, petugas gabungan mengamankan satu buah senjata rakitan. Saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif di Mapolres Bima Kota," ujarnya.
Hasnun menyebutkan, tersangka A merupakan bagian dari kelompok pencurian satwa liar di kawasan Taman Nasional Komodo.
Kasus itu terungkap setelah sebelumnya pihak kepolisian mengamankan salah seorang tersangka lain saat hendak menyelundupkan hasil pemburuan liar.
"Kami akan mengembangkan penyelidikan kasus ini dan untuk membongkar kelompok yang sering melakukan pencurian menjangan di Pulau Komodo," katanya.