Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pemburu Satwa Liar di Pulau Komodo

Kompas.com - 17/01/2019, 17:14 WIB
Syarifudin,
Khairina

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com- Jajaran Polres Bima Kota menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pemburu satwa liar yang dilindungi di kawasan Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timut (NTT).

Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota Iptu Hasnun mengatakan, pelaku yang berinisial A (32) diciduk setelah sebulan kabur atau melarikan diri dari pengejaran aparat sejak Desember 2018 lalu.

"Tersangka pemburu satwa liar merupakan warga Desa Karampi, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Yang bersangkutan ditangkap saat bersembunyi di ladang mertuanya di kawasan Langgudu, pada Rabu (16/1/2019)," kata Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Hasnun, Kamis (17/1/2019).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap DPO pemburu rusa itu berkat informasi dari masyarakat.

Baca juga: Cuaca Panas di Australia Bikin Satwa Liar Mati dan Buah Mengeras

Namun, untuk bisa menangkap pemburu, petugas gabungan harus menyeberang laut menggunakan perahu menuju tempat persembunyian tersangka.

Hasilnya, polisi berhasil meringkus tersangka saat bersembunyi di sebuah gubuk di kebun mertuanya.

"Dari tangan tersangka, petugas gabungan mengamankan satu buah senjata rakitan. Saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif di Mapolres Bima Kota," ujarnya.

Hasnun menyebutkan, tersangka A merupakan bagian dari kelompok pencurian satwa liar di kawasan Taman Nasional Komodo.

Kasus itu terungkap setelah sebelumnya pihak kepolisian mengamankan salah seorang tersangka lain saat hendak menyelundupkan hasil pemburuan liar.

"Kami akan mengembangkan penyelidikan kasus ini dan untuk membongkar kelompok yang sering melakukan pencurian menjangan di Pulau Komodo," katanya.

Kompas TV Pusat Penangkaran Satwa Cikananga, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tengah melakukan karantina terhadap 45 ekor burung merak berbagai jenis yang merupakan hasil sitaan tim BKSDA Jawa Barat. Selain itu ada pula 11 ekor buaya yang turut dirawat karena kondisinya mengkhawatirkan. Sebanyak 45 ekor burung merak dan 11 ekor buaya berbagai jenis dikarantina oleh Tim Pusat Penanganan Satwa Cikananga, kecamatan Nyalindung, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Puluhan merak ini dikirim oleh tim penegak hukum Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat yang didapat dari sitaan di sebuah vila di wilayah Bogor dan diduga tak memiliki izin resmi. Selain itu ada pula buaya yang ditangkarkan di penangkaran satwa alur namun karena jumlahnya melebihi kapasitas maka dipindahkan ke tempat ini. Saat pertama dikirim puluhan satwa liar mengalami kondisi memprihatinkan akibat stres dan banyak terdapat luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com