Saat itu, Neneng mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo tersebut.
Baca Juga: Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Meikarta, Ini Kata Mendagri
Neneng menjelaskan, berdasarkan informasi dari Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, ada permintaan uang dari Iwa Karniwa.
"Yang disampaikan (oleh Neneng Rahmi) Pak Iwa Sekda minta Rp 1 M. Ada pemberian uang kepada Pak Iwa Sekda Provinsi Jabar," kata Neneng dalam sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin siang.
Namun, Neneng tidak tahu secara detail perkara permintaan uang tersebut. Menurut dia, Neneng Rahmi menceritakan hal tersebut saat keduanya bertemu di rumahnya. Nenang juga mengaku tak tahu menahu dari mana uang itu berasal.
"Saya enggak begitu detail. Tapi Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp 1 M kepada Sekda," ungkapnya.
Saat ditemui jeda sidang, Neneng pun tidak menjelaskan secara rinci terkait pemberian uang kepada Iwa.
"Saya enggak tahu. Neneng Rahmi yang tahu. No comment ya,” singkatnya.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Meikarta, Mantan Bupati Bekasi Sebut Beri Uang kepada Sekda Jabar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin, mengatakan, KPK akan mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan mantan Bupati Bekasi tersebut.
Selain itu, KPK juga mendalami fakta-fakta lain terkait kasus Meikarta yang masih pada tahap penyelidikan sampai saat ini.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa unsur dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Soemarsono.
Pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah tersebut untuk mengonfirmasi satu hal yang dipandang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan terkait dengan rapat yang diduga diinisiasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait dengan perizinan Meikarta.
Baca Juga: Kasus Meikarta, Teridentifikasi Sejumlah Anggota DPRD Dibiayai Plesiran ke Thailand
Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa membantah telah meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, untuk mempermulus proses perizinan proyek Meikarta.