Salin Artikel

5 Fakta Sidang Mantan Bupati Bekasi Terkait Izin Meikarta, Sebut Nama Mendagri dan Sekda Jabar hingga Tanggapan KPK

KOMPAS.com - Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, menyebut sejumlah nama dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta, Senin (14/1/2019). 

Neneng menyebut nama Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, dan Iwa Karniwa,  Sekretaris Daerah Jawa Barat. 

Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, semua prosedur terkait proyek Meikarta sudah sesuai peraturan dan terbuka.

Seperti diketahui, persidangan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sandoro, terus memunculkan sejumlah fakta baru.

Inilah fakta lengkap terkait persidangan Neneng Hasanah Yasin:

Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang lanjutan sebagai saksi utuk kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019).

Saat jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal pengurusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Meikarta kepada Pemprov Jabar, Neneng menyebut nama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Menurut Neneng, Tjahjo sempat meminta agar dirinya membantu perizinan megaproyek Meikarta. Lalu, Iwa Karniwa meminta uang sebanyak Rp 1 miliar untuk memuluskan perizinan Meikarta. 

Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan beberapa saksi, yakni Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi dan Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto serta Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.

"Prinsipnya clear, terbuka, dan sesuai peraturan terkait dengan rencana KPK mencermati soal fakta persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung," demikian tulis Tjahjo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin malam.

Seperti diketahui, Neneng mengatakan, Tjahjo Kumolo sempat meminta dirinya untuk membantu masalah perizinan proyek Meikarta. 

Menurut Neneng, permintaan tersebut muncul ketika dirinya dipanggil ke kantor Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono, setelah rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, tolong perizinan Meikarta dibantu,” ucap Neneng mengulang perkataan Tjahjo, Senin (14/1/2019).

Saat itu, Neneng mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo tersebut.

Neneng menjelaskan, berdasarkan informasi dari Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, ada permintaan uang dari Iwa Karniwa.

"Yang disampaikan (oleh Neneng Rahmi) Pak Iwa Sekda minta Rp 1 M. Ada pemberian uang kepada Pak Iwa Sekda Provinsi Jabar," kata Neneng dalam sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin siang.

Namun, Neneng tidak tahu secara detail perkara permintaan uang tersebut. Menurut dia, Neneng Rahmi menceritakan hal tersebut saat keduanya bertemu di rumahnya. Nenang juga mengaku tak tahu menahu dari mana uang itu berasal. 

"Saya enggak begitu detail. Tapi Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp 1 M kepada Sekda," ungkapnya.

Saat ditemui jeda sidang, Neneng pun tidak menjelaskan secara rinci terkait pemberian uang kepada Iwa.

"Saya enggak tahu. Neneng Rahmi yang tahu. No comment ya,” singkatnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin, mengatakan, KPK akan mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan mantan Bupati Bekasi tersebut.

Selain itu, KPK juga mendalami fakta-fakta lain terkait kasus Meikarta yang masih pada tahap penyelidikan sampai saat ini.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa unsur dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Soemarsono.

Pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah tersebut untuk mengonfirmasi satu hal yang dipandang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan terkait dengan rapat yang diduga diinisiasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait dengan perizinan Meikarta.

Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa membantah telah meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, untuk mempermulus proses perizinan proyek Meikarta.

"Saat urusan Meikarta bahkan revisi RDTR Bekasi, saya tidak memiliki kewenangan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD ) Jabar, bahkan mengikuti sekalipun rapatnya tidak pernah," ujar Iwa, Senin (14/1/2019).

Iwa juga menegaskan tak pernah bertemu dengan Pemkab Bekasi dan perwakilan Lippo Group.

"Selama urusan Meikarta ini saya tidak pernah bertemu Bupati Neneng ataupun pihak Lippo sama sekali. Semua yang saya ketahui dan saya pahami sudah disampaikan pada penyidik KPK saat diminta memberi kesaksian beberapa waktu lalu," kata Iwa.

Seperti diketahui, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dari Billy Sindoro dan terdakwa lainnya.

Dalam surat dakwaan Billy, Neneng Hasanah Yasin disebut menerima suap Rp 10,8 miliar dan 90.000 dollar Singapura.

Sumber: KOMPAS.com (Dendi Ramdhani, Putra Prima Perdana, Caroline Damanik)

https://regional.kompas.com/read/2019/01/15/15444741/5-fakta-sidang-mantan-bupati-bekasi-terkait-izin-meikarta-sebut-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke