Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Baju Kaos Polisi, Apriyadi Palak Pengendara Mobil

Kompas.com - 08/01/2019, 19:09 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan, menangkap Apriyadi (35), pelaku pemalakan terhadap para pengadara mobil dengan mengaku sebagai anggota polisi, Selasa (8/1/2019).

Apriyadi diketahui melakukan aksi pemalakan di kawasan Jalan Kolonel Atmo, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Dengan bermodalkan kaos bewarna cokelat bertuliskan polisi, pelaku ini memalak satu persatu kendaraan yang melintas di lokasi kejadian.

Nahas, satu korban pemalakan Apriyadi melakukan perlawanan hingga membuat tersangka ini terjatuh dari motor usai ditabrak mobil korban.

Baca juga: Petugas Amankan 5 Preman yang Sering Lakukan Pemalakan di Tanah Abang

Petugas yang mengira itu kecelakaan, langsung datang ke lokasi. Namun, Apriyadi sempat berusaha kabur hingga akhirnya dia ditangkap.

Apriyadi mengaku, setidaknya ia telah tujuh kali melakukan pemalakan terhadap pengendara mobil dengan mengancam para korban menggunakan senjata tajam.

"Mobil saya hentikan, lalu minta surat-suratnya. Baru saya minta uang, kalau tidak dikasih saya todong pisau," kata Apriyadi, saat berada di Polsek Ilir Timur 1, Palembang.

Baju kaos polisi didapatkan Apriyadi dari pasar seharga Rp 50.000. Dengan baju tersebut, ia pun melancarkan aksinya.

Dalam satu hari, pelaku ini dapat mengantongi Rp 300.000 hasil dari pemalakan setiap korban.

"Ada yang kasih rokok, tapi rata-rata saya minta uang," ujar Apriyadi.

Baca juga: Napi Selingkuhan Brigpol DS di Lampung Ternyata Polisi Gadungan

Sementara, Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Edi Rachmat mengatakan, dalam aksi terakhirnya, Apriyadi sempat merampas tas milik korban saat sedang mengendarai mobil pick up menuju pasar.

"Di dalam tas itu ada uang korban, awalnya diminta uang Rp 20.000. Saat melihat tas korban langsung diambilnya. Korban mengejar pelaku hingga ia terjatuh dari motor," kata Edi.

Barang bukti berupa senjata tajam, ponsel, serta uang hasil pemalakan kini telah diamankan petugas. Apriyadi pun diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Pelaku beraksi mengaku sebagai polisi dan minta uang jatah rokok, " tutup Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com