Kepala Bidang Humas RSKM Zaenal mengatakan, pihaknya merawat 62 korban tsunami, 47 korban bebas biaya, dan 4 korban dikenai biaya karena naik kelas termasuk Nafis Naam.
"Ada empat korban yang minta naik kelas, ada yang ke kelas II dan kelas I. Untuk yang naik kelas sudah kita beritahu sebelumnya jika ada selisih biaya yang harus dibayarkan, totalnya seperti itu, sesuai dengan prosedur rumah sakit," ujar dia.
Baca juga: Ribuan Warga Ambon Shalat Gaib untuk Korban Tsunami dan Tanah Longsor
Zaenal mengatakan, secara prosedur, penanganan korban bencana bisa gratis jika dirawat di kelas III. Hal tersebut, kata Zaenal, juga sudah dikonfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
"Jadi, jika disebut pungutan kita keberatan, karena kita sudah bertindak sesuai prosedur, dan pihak keluarga sudah menyanggupi secara resmi sebelum korban dirawat," kata dia.
Kasus ini kini tengah ditangani Polres Cilegon. Setidaknya 10 orang telah diperiksa hingga Minggu (6/1/2018) siang.
"Masih didalami, penyidik masih melakukan pendalaman masih memastikan status dari masing-masing pihak, seperti korban hingga status dari RSKM sendiri seperti apa," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat ditemui di Mapolres Cilegon, Minggu (6/1/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.