YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan DIY, Rabu (2/1/2019), melayangkan surat panggilan pertama kepada Rektor UGM Panut Mulyono untuk dimintai keterangan terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus pelecehan seksual di KKN UGM.
Panut dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Selasa (8/1/2019) pukul 10.00 WIB mendatang. Ombudsman berharap, Panut berkenan hadir dalam pemanggilan tersebut.
"Mudah-mudahan Rektor bersedia memenuhi panggilan kami di pemanggilan pertama," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri, dalam jumpa pers, Rabu (2/1/2019).
Baca juga: Rektor UGM Belum Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait Penanganan Kasus Pelecehaan di KKN
Ombudsman, lanjut dia, memutuskan untuk menggunakan mekanisme pemanggilan. Mekanisme ini sesuai dengan Pasal 31 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ombudsman sebenarnya sudah pernah mengagendakan dan mengirimkan surat ke UGM untuk meminta kehadiran rektor.
Hanya saja, sampai beberapa kali surat dikirimkan, Panut belum berkenan hadir memberikan keterangan kepada Ombudsman RI perwakilan DIY.
"Kita coba tahap pertama melakukan pendekatan persuatif. Bahasanya masih meminta kehadiran," ujar dia.
Karenanya, Ombudsman menggunakan mekanisme pemanggilan.
"Bedanya dengan tadi (permintaan kehadiran), pemanggilan itu mekanismenya ada pemanggilan 1,2 dan 3," ucap dia.
Baca juga: Terlapor Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM Pertanyakan Kapasitas Pelapor
Jika nantinya hingga pemanggilan ketiga Rektor UGM tidak kunjung memenuhi panggilan, maka bisa dilakukan pemanggilan paksa.
"Pemanggilan ketiga tidak dihadiri, kita akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan secara paksa. Undang-undang mengatur itu," sebut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.