Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Baru Pesta Seks di Yogyakarta, Menonton Suami Istri Bersenggama hingga 2 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/12/2018, 14:37 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggerebekan pesta seks di Condongcatur, Sleman, DIY.

Dua tersangka , As dan HK, diketahui sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, warga di sekitar lokasi penggerebekan tidak tahu menahu ada praktik pesta seks di wilayah mereka.

Berikut ini fakta baru kasus pesta seks di Sleman, DIY:

1. Polisi tetapkan dua tersangka

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Polda DIY telah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka dalam kasus pesta seks di rumah singgah (homestay), daerah Condongcatur, Sleman. Dua tersangka tersebut merupakan penyelenggara pesta seks

"Tadi malam kita sudah menetapkan dua tersangka inisial AS dan HK. Keduanya laki-laki," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).

Alasan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterngan para saksi.

"Perannya mereka mengeksploitasi dengan cara persetubuhan dan memungut biaya bagi yang menonton. Menyelenggarakan dan memperdagangkan orang," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pesta Seks di Sleman

2. Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi pengadilan.Shutterstock Ilustrasi pengadilan.

Menurut Kombes POl Hadi Utomo, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP memudahkan atau membiarkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Ancaman hukumnya cukup berat, ancaman maksimal 15 tahun," tegasnya.

Seperti diketahui, Polda DIY berhasil melacak perbuatan melanggar hukum melalui media sosial.

Pada hari Selasa (11/12/2018), polisi melakukan penggerebekan di sebuah homestay daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Polisi mengamankan sebanyak 12 orang yang sedang melakukan pesta seks.

Baca Juga: Gerebek Pesta Seks di Sleman, Polisi Amankan 12 Orang

3. Polisi akui Homestay Arawa sebagai lokasi pesta seks

Homestay yang digerebek saat digunakan sebagai lokasi pesta seks KOMPAS.com / Wijaya Kusuma Homestay yang digerebek saat digunakan sebagai lokasi pesta seks

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto membenarkan, penggerebekan pada Selasa (11/12/2018) bertempat di Homestay Arawa.

"Iya benar (Homestay Arawa)," tegasnya.

Berdasar penelusuran Kompas.com, homestay tersebut berada di sebuah kompleks perumahan. Ada lima rumah berjajar menghadap ke selatan dan homestay tersebut bernomor 233 E.

Letak bangunan rumah singgah bercat putih ini berada di sisi paling barat. Situasi kompleks perumahan pun terlihat sepi. Untuk menuju homestay ini hanya ada satu akses jalan.

Warga sekitar memang mengetahi rumah 233 E adalah homestay.

"Saya tidak tahu, kebetulan pas tidak di rumah. Tapi itu memang untuk homestay, pemiliknya tidak tinggal di disini," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: 5 Fakta Pesta Seks di Yogyakarta, Sudah 4 Kali "Pertunjukan" hingga Uang Tunai Rp 1,5 Juta

4. Pak RT tak tahu ada homestay di kampungnya

Ketua RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman saat menemui wartawan, Jumat (14/12/2018). KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA Ketua RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman saat menemui wartawan, Jumat (14/12/2018).

Ngadimin, selaku ketua RT 05, mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu bangunan rumah di Jalan Nusa Indah RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman, itu dijadikan homestay.

"Saya enggak tahu kalau dijadikan homestay, tidak laporan ke sini soalnya. Di sini banyak yang tidak laporan," ungkapnya.

Menurutnya, ia berencana menyampaikan kejadian tersebut di rapat rukun tetangga (RT). Sebab peristiwa tersebut terjadi di wilayahnya.

"Ya, besok akan saya laporkan di pertemuan (RT). Di bilang bukan warga saya (ya) bisa, tetapi kan di wilayah saya," ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Ketua RT di Sleman: Kaget Ada Penggerebekan Pesta Seks di Wilayahnya

5. Adegan senggama dilakukan pasangan suami istri 

Ilustrasipexels Ilustrasi

Berdasar keterangan para tersangka, dua pasangan yang sedang bersenggama dan ditonton 10 tersangka lainnya yang merupakan pasangan suami istri.

Untuk menonton adegan tersebut, setiap peserta pesta seks harus membayar Rp 1,5 juta kepada dua tersangka, AS dan HK.

Seperti diketahui, berdasarkan tim patroli siber media Polda DIY, polisi berhasil menggerebek pesta seks di Condongcatur, Sleman.

"Dari medsos itu, mereka yang berminat kemudian gabung ke grup whatsapp untuk saling berkoordinasi. Setelah kita telusuri, ternyata benar pesta seks itu dilakukan di sebuah hotel," kata Hadi Utomo, Kamis (13/12/2018), dilansir dari Tribunnews.

Baca Juga: Nonton Langsung Pesta Seks, Setiap Orang Dipungut Biaya Rp 1,5 Juta

Sumber: KOMPAS.com (Wijaya Kusuma)/ Tribunnews (nto)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com