SURABAYA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melarang keras kadernya dan para calon legislatif (caleg)-nya untuk melakukan poligami.
Kader atau caleg PSI yang terbukti melakukan poligami akan dipecat.
"PSI melarang keras kader dan calegnya melakukan poligami. Jika ketahuan, sanksinya tegas berupa pemecatan," kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, usai acara Festival 11 PSI di Surabaya, Selasa (11/12/2018) malam.
PSI sendiri punya komitmen kuat untuk memberantas praktik poligami yang menurutnya sudah melembaga di Indonesia karena diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca juga: Berkarya juga Akan Laporkan Sekjen PSI karena Sebut Soeharto Simbol KKN
Karena itu, tugas pertama caleg DPR RI yang diusung PSI jika lolos ke Senayan adalah mengusulkan revisi UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Beberapa point pasal utama yang harus diubah yakni tentang poligami dan usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan menjadi 18 tahun," jelasnya.
PSI, kata dia, juga akan memperjuangkan anturan tentang larangan poligami untuk pejabat publik dari pejabat negara hingga anggota legislatif.
"Pejabat publik harus menjadi motor dari semangat perubahan ini," ucapnya.