Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang yang Menipu Warga Pekanbaru

Kompas.com - 03/12/2018, 17:39 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Riau, menangkap dua orang pelaku penipuan dengan modus mengaku dukun yang bisa menggandakan uang. Kedua pelaku ditangkap setelah menipu sejumlah korban di Pekanbaru.

Pelaku dukun palsu bernama Ismalil alias Guru (50) dan asistennya bernama Ahmad (32). Kedua pelaku datang ke Pekanbaru untuk mencari korban.

"Pelaku Ismail alias Guru warga asal Desa Keramat Kilo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan pelaku Ahmad warga asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri)," sebut Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim kepada wartawan, Senin (3/12/2018).

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap pada 20 Oktober 2018 lalu di salah satu hotel di Pekanbaru, dengan sejumlah barang bukti.

"Kita menyita uang tunai Rp 145,4 juta hasil tipuan pelaku. Kemudian barang-barang yang digunakan untuk beraksi berupa kardus, kain hitam, kain putih, gulungan potongan kertas, plastik berisi kapur, sirih, benang, jarum, pinang, tisu, pisau, botol air minum, handphone dan kartu ATM," kata Halim.

Baca juga: Tidak Temukan Unsur Pidana, Polisi Lepas Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani

Dia mengatakan, pelaku berhasil menipu tiga orang korban, Andre Antoni, Rydo Setyawan dan Isnaini Herawati. Korban dengan pelaku sudah saling mengenal sewaktu di NTB.

Awalnya, para korban meminta pelaku datang ke Pekanbaru untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Sebelum penggandaan uang dilakukan, pelaku meminta mahar sebesar Rp 149 juta. Pelaku juga meminta korban membawa teman-temannya yang mau menggandakan uang.

"Pelaku mengaku bisa mendatangkan uang secara gaib atau digandakan. Kemudian pelaku meminta mahar Rp 149 juta. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang ini menjadi Rp 5 miliar," ungkap Halim.

Setelah uang diserahkan, lanjut dia, pelaku yang dibantu asistennya melakukan ritual menggunakan kain hitam, kain putih, beras ketan, air mineral dan lainnya.

Pelaku kemudian membungkus sejumlah kertas yang dimasukkan ke  tas dan diberikan kepada korban.

"Korban disuruh untuk membuka tas setelah 9 hari sejak ritual dilakukan. Tapi setelah tas dibuka, korban hanya menemukan kertas yang dibuat berupa uang. Korban merasa ditipu dan melapor ke kita," jelas Halim.

Baca juga: Perkara Penipuan Investasi, Bos Pasar Turi Dituntut 3,5 Tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah dia, pelaku Ismalil mengaku tidak bisa menggandakan uang. Hanya saja, pelaku melakukan penipuan dengan mengambil uang mahar yang diserahkan korban.

Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Limapuluh. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com