Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Jaksa 4 Tahun, Dimas Kanjeng Minta Keringanan ke Hakim

Kompas.com - 21/11/2018, 21:31 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, menghadiri sidang tuntutan atas perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/11/2018).

Dalam sidang tersebut, Dimas Kanjeng dituntut jaksa 4 tahun penjara dalam perkara penipuan.

Jaksa Rahmat Hari Basuki mengatakan, Dimas Kanjeng melanggar dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Ali korbannya, menderita kerugian puluhan miliar," kata jaksa Rahmat.

Baca juga: Dimas Kanjeng Batal Pamer Keahlian Keluarkan Makanan dari Jubahnya

Mendengar tuntutan jaksa, Dimas Kanjeng yang saat sidang tanpa didampingi kuasa hukum terdiam, dan meminta keringanan hukuman saat hakim Anne Rusiana memberinya kesempatan menanggapi tuntutan jaksa.

"Saya mohon keringanan hukuman Bu Hakim, hukuman saya sudah 20 tahun dalam perkara lain," kata Dimas Kanjeng, kepada hakim Anne.

Hakim Anne Rusiana lantas menjawab permohonan Dimas Kanjeng dengan mengatakan akan mempertimbangkan permohonannya.

"Nanti akan kami pertimbangkan. Sidang ditutup dan dilanjutkan 2 pekan lagi," kata hakim Anne menutup sidang.

Baca juga: Hadiri Sidang, Dimas Kanjeng Disambut Santri dan Pengikutnya

Dimas Kanjeng memang sedang menghadapi 3 perkara pidana. Tahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan.

Jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa dalam perkara penipuan kali ini, maka pemilik padepokan asal Probolinggo dengan ribuan pengikut itu akan menjalani hukuman selama 24 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com