Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 17/10/2018, 18:14 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online, Try Widyantoro menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (17/10/2018).

Kedua terdakwa, Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20) nampak pucat dan pasrah mendengar putusan hakim dalam sidang tersebut.

Sidang yang dipimpin Hotnar Simamarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa. Mereka terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadio. Tyas dituntut 20 tahun dan Bayu 18 tahun penjara. Keduanya dituntut dengan pasal 365 ayat 4 KUHP.

Baca juga: Jenazah Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Ditolak Keluarga

Usai mendengarkan vonis, baik Tyas dan Bayu langsung bungkam tanpa memberikan komentar apapun.

Sedangkan Rohana, istri korban, terus menangis selama jalannya persidangan. Usai mendengar vonis hakim, Rohana mengaku belum puas, lantaran suaminya telah dibunuh secara kejam oleh empat kawanan terdakwa.

"Mereka itu terbukti memang sudah berencana dan mereka tidak ada rasa penyesalan sama sekali, biarpun hukumannya tidak sesuai saya kembalikan kepada Allah," ujar Rohana.

Berita sebelumnya, Tyas dan Bayu merupakan pelaku pembunuhan sopir taksi online Try Widyantoro yang sempat dinyatakan hilang selama 43 hari. 

Baca juga: Kapolda: Kami Kejar Pembunuh Sopir Taksi Online Sampai Ke Mana Pun...

Pembunuhan terjadi pada Februari 2018. Mayat korban dibuang pelaku di kawasan Banyuasin.

Kasus ini baru terbongkar setelah warga menemukan jenazah Try yang tinggal tulang. Dari hasil autopsi kerangka korban, diketahui korban adalah Try yang dikabarkan hilang usai mengantar penumpang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku perampokan disertai pembunuhan dilakukan empat pemuda.

Dua pelaku lainnya, Poniman dan Hengki, tewas ditembak petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel saat ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com