Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesadisan Pembunuh Sopir Taksi "Online" Terkuak dalam Rekonstruksi

Kompas.com - 08/05/2018, 19:06 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kesadisan para pelaku pembunuhan terhadap Tri Widyantoro (44) sopir taksi online yang menjadi korban perampokan akhirnya terkuak.

Hal itu terlihat dalam rekonstruksi yang digelar Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Selasa (8/5/2018). 

Dalam rekontruksi tersebut, sebanyak 16 adegan diperankan tersangka Tyas (19) dan Bayu (20). Sedangkan tersangka Hengky (21) dan Poniman (21) yang tewas diperankan polisi.

Pada adegan pertama, tersangka Bayu dan Poniman berkunjung ke kos tersangka Tyas di Jalan Kapten Anwar Arsyad, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, beberapa saat sebelum kejadian.

Baca juga : Air Mata Rohana, Istri Sopir Taksi Online yang Tewas Dibunuh Penumpangnya

Di sana, para tersangka membagi peran masing-masing sebelum beraksi.

Kemudian tersangka Hengki mengambil tali tambang jemuran di belakang indekos Tyas, sementara tersangka Bayu memesan Gocar melalui ponsel Poniman.

Tak lama berselang, korban Tri akhirnya datang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia silver dan menunggu para tersangka di depan kosan Tyas.

Korban menelpon Bayu jika dirinya sudah berada di depan kosan.

Baca juga : Kisah Hengki, Pembunuh Sopir Taksi Online dan Surat Cinta Terakhirnya

Korban melajukan mobilnya ke lokasi yang dituju yakni kawasan Tanjung Lago, Kecamatan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin.

Setibanya di lokasi kejadian, tepatnya di areal perkebunan sawit Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, tersangka Bayu menyuruh korban menghentikan kendaraan dengan modus ingin menyerahkan uang kepada korban.

Ketika bertransaksi, tersangka Hengki menjerat leher korban hingga meninggal.  

Setelah korban meninggal, para tersangka mengambil ponsel dan dompet korban. Sementara mayat korban dibuang di rawa-rawa, sekitar 200 meter dari lokasi kejadian pembunuhan.

Para tersangka pun membawa lari mobil korban. Hingga dua bulan kemudian, jenazah korban baru ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang, setelah penangkapan Bayu dan Poniman.

Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel Kompol Antoni Adhi menjelaskan, aksi perampokan dan pembunuhan sadis tesebut telah direncanakan matang.  

"Korban dibunuh dalam adegan 6A sampai 6G dan adegan ke 7. Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ke kejaksaan," ujarnya.

Tersangka Tyas dan Bayu dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP, subsider pasal 338 KUHP pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com