KOMPAS.com — Di media sosial saat ini beredar foto seremoni pernikahan yang digelar di area stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. Kejanggalan ini sontak menuai polemik.
Dalam foto yang diunggah akun Instagram Mbah Kung, @ketoprak_jowo, terlihat panggung pernikahan yang cukup megah dan juga papan penanda SPBU.
Jalur masuk dan jalur keluar pun dijadikan area pernikahan. Terlihat juga pengeras suara di dekat mesin pengisi bahan bakar.
Foto ini diunggah pada Senin (15/10/2018) dan telah mendapat respons sebanyak 22.291 kali.
Baca juga: Viral Foto Pernikahan di SPBU, Pertamina Sebut Lokasi di Kalimantan
Manajer Komunikasi dan CSR Regional Kalimantan PT Pertamina (Persero) Yudi Nugraha mengatakan, seremoni pernikahan itu dilakukan di Agen Premium Minyak Solar (APMS) di wilayah Kalimantan Selatan.
"Acara seremoni pernikahan dilakukan pada 14 Oktober 2018. Kami mendapat informasi tersebut setelah acara selesai," ujar Yudi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/10/2018).
Adapun pernikahan ini dilakukan di APMS Nomor 66.0311, Kecamatan Tapin Tengah, Kanupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Yudi mengatakan, APMS tersebut merupakan milik sebuah perusahaan.
Menurut Yudi, dalam menjalankan operasional lembaga penyaluran BBM yakni SPBU/APMS, Pertamina memiliki standar keamanan dalam kontrak kerja sama antara Pertamina dan mitra usaha.
"Kontrak kerja sama harus dipatuhi oleh Pertamina dan mitra usaha tersebut guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar lokasi lembaga penyalur," ujar Yudi.
Sementara itu, menurut Yudi, perusahaan yang mengelola APMS itu tidak memberikan pemberitahuan terkait pernikahan tersebut.
Yudi mengungkapkan, apabila kegiatan itu didahului dengan surat pemberitahuan, tentunya pihak Pertamina tidak akan mengizinkan atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Yudi mengatakan, Pertamina menilai perusahan pengelola APMS itu dianggap lalai karena menggunakan lokasinya untuk menggelar pesta pernikahan.
"(Perusahaan) kami nyatakan lalai dalam memenuhi komitmen safety (perlindungan) yang tertuang dalam kontrak kerja sama sehingga akan dijatuhkan sanksi," ujar Yudi.
"Sanksi berupa pemberhentian pasokan BBM selama satu bulan sebagai upaya untuk memberikan pembinaan khususnya dalam penegakan aspek keselamatan dalam operasional," kata dia.
Selain itu, selama tenggat waktu tersebut, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan BBM di SPBU dengan lokasi terdekat yakni SPBU 64.711.04, Jalan H Isbat, dan SPBU 61.711.001 yang berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.