Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi yang Dilempar Ibunya dari Gedung Lantai 3 Alami Luka Memar

Kompas.com - 03/10/2018, 17:50 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang bayi yang dilempar ibunya dari gedung lantai 3 di Kota Magelang, Jawa Tengah, masih dirawat intensif di ruang Flamboyan RS Harapan Kota Magelang.

Bayi perempuan itu mengalami luka-luka di beberapa tubuhnya.

Dokter jaga RS Harapan, Rini Isyumati menjelaskan, terdapat luka di pipi kiri, dada, siku tangan kiri, dan memar di beberapa bagian tubuh.

"Selain itu, ada memar di sepanjang punggung bayi dan luka lecet di alat vital. Sampai saat ini masih diobservasi di ruang bayi, seperti keaktifan bayi, menangis atau tidak, dan sebagainya," jelas Rini di RS Harapan, Rabu (3/10/2018).

Baca juga: Tak Kuat Merawat, Pasangan Remaja Ini Bunuh Bayi Mereka

Sejauh ini, semua kondisi tersebut masih bisa teratasi. Termasuk organ dalam, seperti jantung dan pernapasan yang masih baik tanpa memerlukan alat bantu.

Secara umum, menurut Rini, bayi yang belum diberi nama itu dalam kondisi stabil.

Lebih lanjut Rini mengungkapan, saat dibawa ke Instalasi Gawat Darurart (IGD) RS Harapan, berat badan bayi tersebut 1.800 gram, panjang 41 centimeter, dan lingkar kepala 51 centimeter.

Hasil pemeriksaan sementara, bayi tersebut lahir prematur, atau sekitar 6-7 bulan dalam kandungan ibunya.

"Bayi ini lahir dengan persalinan normal. Ibu mengejan 2-3 kali," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, bayi tersebut diduga dilempar ibunya dari gedung pusat perbelanjaan di kawasan Alun-alun Kota Magelang, Selasa (2/10/2018).

Baca juga: Buang Bayi dari Gedung Lantai 3, Seorang SPG Diamankan Polisi

 

Sang ibu berinisial N (24) sudah diperiksa aparat Polres Magelang dan sekarang dalam perawatan di RS Budi Rahayu Kota Magelang karena mengalami pendarahan.

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan menjelaskan, N belum dapat dimintai keterangannya karena harus menjalani perawatan pascamelahirkan.

Namun hasil pemeriksaan sementara, N mengakui telah melahiran di toilet di lantai 3 gedung tempat ia bekerja, kemudian melemparnya dari ketinggaan sekitar 12 meter.

"Ibunya masih lemah belum bisa kami gali keteranganya. Menurut dokter, N melahirkan bayi prematur harus menjalani kiret. Tapi dia sudah mengakui perbuatnnya itu," papar Kristanto.

Adapun untuk biasa perawatan sang bayi ditanggung Polres Magelang Kota.

Kristanto menegaskan, apapun alasan N, dia akan dijerat UU Perlindungan Anak pasal 76 huruf C junto 80 ayat 4, tentang Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan, ditambah sepertiga hukuman menjadi 4,2 tahun.

Kompas TV Bantuan yang dikirimkan berupa kebutuhan pokok, obat-obatan, susu bayi, dan genset menggunakan kapal Angkatan Laut Birang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com